Update Covid19 Sumut 27 Juli 2020

MAKIN GANAS, 17 Tenaga Medis di Siantar Positif Covid-19, Dinas Kesehatan Lockdown 14 Hari

"Kalau ditanya benar ya benar. 10 pegawai Dinkes Kesehatan dirawat di Rumkit TNI,"

Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
T R I B U N-MEDAN/Alija Magribi
Kepala BPBD sekaligus Juru bicara GTPP Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar 

Laporan Wartawan T ribun Medan/Alija Magribi

T RIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - 

Upaya untuk meredam sebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Pematangsiantar tampaknya semakin sulit.

Bahkan sejumlah tenaga medis yang jadi garda terdepan memerangi virus justru menjadi yang terinfeksi.

Total sudah 17 tenaga medis di Pematangsiantar terkonfirmasi positif Covid-19.

Rinciannya; 10 orang pegawai Dinas Kesehatan Pematangsiantar, 2 Orang pegawai Puskesmas UPTD Kartini dan 3 orang lainnya yang berasal dari rumah sakit swasta di Kota Pematangsiantar.

"Kalau ditanya benar ya benar. 10 pegawai Dinkes Kesehatan dirawat di Rumkit TNI," ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar, Senin (27/7/2020).

Ihwal infeksi Covid-19 terhadap 10 pegawai Dinas Kesehatan Pematangsiantar ini berawal dari satu orang pegawai di antaranya positif Covid-19.

Dinkes kemudian melakukan pemeriksaan terhadap riwayat kontaknya, hingga diketahui 9 pegawai lain turut terinfeksi.

Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar dr Ronald Saragih menyampaikan, infeksi Covid-19 pada anggotanya terjadi akibat kelalaian saat mengenakan dan membuka Alat Perlindungan Diri (APD).

"Padahal mereka sudah kita bekali dengan APD tingkat III" ucap dr Ronald.

Diceritakannya, semula pegawai di Dinas Kesehatan berinisial SS mengeluh karena demam dan menjalani perawatan opname di rumah sakit Tentara. Lantaran demam tak kunjung turun, lalu dilakukan swab dan terkonfirmasi positif.

Setelah itu dilakukan tracing kepada pegawai yang satu ruangan yang memiliki kontak erat. Hasilnya sejumlah pegawai terkonfirmasi positif.

"Tapi beberapa di antara mereka ini sudah ada yang sembuh. Jadi sudah menurunlah yang terinfeksi," ujar Ronald.

Adapun Dinas Kesehatan saat ini tengah lockdown hingga 14 hari ke depan.

Ronald mengaku tak ingin mengambil risiko hal yang sama menyebar ke pegawai lainnya.

"Saya juga karantina mandiri ini di rumah. Kita gak mau ambil risiko lah, makanya kantor pun ditutup itu," akhir Ronald.

Perwal Soal Denda Protokol Kesehatan di Siantar Belum Jalan

Peraturan Wali Kota (Perwali) No 19 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 yang turut memuat sanksi terhadap warga yang mengabaikan protokol kesehatan masih belum diterapkan.

Dikatakan Jubir GTPP Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar, Perwali ini masih disosialisasikan hingga GTPP berubah menjadi Satgas Penanganan Covid-19.

"Perwal itu masih kita sosialisasikan ke masyarakat sembari kita menunggu bagaimana perubahan GTPP di daerah menjadi Satgas daerah sesuai peraturan menteri kesehatan terakhir itu," ujar Daniel.

Bila Perwal nanti diterapkan, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan siap-siap untuk menanggung sanksi yang tertuang dalam Bab VIII pasal 48 ayat (4) Perwali No 9 Tahun 2020. Di sini, setiap orang yang tidak mengikuti protokoler kesehatan dikenakan denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Kemudian, setiap badan hukum, instansi, korporasi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kerja atau tempat usaha dikenai denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling tinggi Rp 5 juta.

Sanksi itu mulai teguran lisan, teguran tulisan, pencabutan izin sampai denda administratif. Kalau berulang, baru kita denda. Pelanggar juga diberikan surat tanda bukti pelanggaran

(alj/t ribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved