Update Covid19 Sumut 27 Juli 2020

Seorang Hakim Perempuan Positif Covid-19, Pengadilan Agama Lubukpakam Lockdown Satu Minggu

Seorang hakim di Pengadilan Agama Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil uji swab.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Spanduk berisi pemberitahuan penghentian pelayanan selama satu minggu di Pengadilan Agama Lubukpakam, karena adanya seorang hakim yang terpapar Covid-19.. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang hakim di Pengadilan Agama Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil uji swab.

Saat ini hakim perempuan berinisial N itu sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Murni Teguh Medan.

Setelah adanya satu orang hakim terpapar Covid-19, PA Lubukpakam memberlakukan lockdown atau penghentian pelayanan.

Pantauan www.tribun-medan.com, Senin (27/7/2020) siang, terbentang spanduk di gerbang pintu masuk PA Lubukpakam.

Dituliskan bahwa pelayanan di Pengadilan Agama ditutup selama satu Minggu. Pelayanan akan kembali dibuka pada 3 Agustus 2020.

Tertulis pada spanduk kalau pengumuman itu ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Lubukpakam, Muslim.

Adapun alasan penghentian pelayanan selama satu minggu ini ditulis karena mencegah penyebaran Covid-19 yang mengkhawatirkan.

Untuk perkara yang seharusnya disidangkan mulai dari tanggal 27 sampai tanggal 30 akan kembali disidangkan pada 3 Agustus.

Karena ketiadaan sidang kantor Pengadilan Agama Lubukpakam ini pun tampak sepi siang hari. Saat itu hanya ada petugas keamanan yang terlihat di area kantor.

"Sebenarnya hari Jumat lalu pun sudah dibuat pengumuman cuma masih pakai papan. Hari ini pakai spanduk seperti ini supaya lebih besar bisa dibaca. Sidang ditunda bukan dibatalkan seperti yang tertulis di spanduk lah. Kalau orang tidak ada di dalam kantor. Tadi pagi ada sih yang datang cuma karena ada pemberitahuan seperti ini ya pulang lah yang mau sidang. Tapi enggak ada yang kecewa kok," ucap petugas keamanan.

Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista yang dikonfirmasi membenarkan bahwa seorang hakim di Pengadilan Agama Lubukpakam ada yang terpapar Covid-19.

Saat ini hakim tersebut sedang menjalani perawatan di RS Murni Teguh Medan.

Sebelumnya, hakim itu sempat dirawat di Rumah Sakit Grand Med Lubukpakam.

"Pasien ini sempat enggak masuk-masuk karena sakit, baru kemudian ke Rumah Sakit Grand Med dengan keluhan demam dan batuk. Dua hari dirawat sesak nafas, baru kemudian dirujuk ke Murni Teguh. Di sana di-swab dan hasilnya keluar positif hari Kamis lalu," ucap dr Ade Budi Krista.

Karena hal itu, lanjut dr Ade, pihaknya langsung melakukan tracing kepada keluarga hakim tersebut. Saat

ini belum ada keluhan dari keluarga hakim tersebut. Meski demikian keluarganya yang tinggal di Lubukpakam sudah disarankan untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Hakim ini sebenarnya warga Kisaran, tugas di sini. Tinggalnya juga di Lubukpakam. Kalau mengenai kantor mereka yang tutup itu kita ya tidak tahu, itukan internal mereka sendiri," kata dr Ade.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved