Deli Serdang Terkini

Bupati Angkat 59 Guru di Deli Serdang Jadi PPPK, Kontrak 69 Orang Lainnya Tak Disambung

Sebanyak 59 guru di Kabupaten Deli Serdang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
ISTIMEWA
SERAHKAN SK : Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan menyerahkan SK pengangkatan kepada tenaga PPPK baru di halaman kantor Bupati Deli Serdang, Senin (25/8/2025). Total saat ini ada 2459 orang tenaga PPPK guru yang sudah diangkat. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Sebanyak 59 guru di Kabupaten Deli Serdang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (25/8/2025).

Mereka terpilih dari hasil seleksi pada tahun 2025 untuk formasi tahun 2024.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan diacara apel di halaman kantor Bupati. 59 orang yang menerima pun tampak begitu senang dengan hal ini. 

Berbagai penegasan pun disampaikan oleh Bupati kepada mereka-mereka yang menerima SK. dr Asri Ludin mewanti-wanti menjadi PPPK adalah amanah besar yang harus dijaga dengan kinerja terbaik.

Untuk itu ia meminta agar semuanya memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin.

"Dari ribuan tenaga honorer yang masuk database, hanya 59 yang lolos sampai penyerahan SK. Ini adalah kesempatan emas yang harus disyukuri dengan tanggung jawab," kata Asri. 

Dokter yang akrab disapa Aci ini menjelaskan sebagai PPPK bukan jaminan permanen, sebab kinerja tetap menjadi penilaian utama.

Kontrak bisa diperpanjang atau dihentikan berdasarkan kinerja. Untuk itu jangan jangan pernah merasa selesai setelah menerima SK ini. 

Disampaikan, dari 69 tenaga kontrak PPPK yang masa tugasnya berakhir tahun ini, beberapa diantaranya tidak akan diperpanjang.

Pertimbangannya, bukan karena sisi umur tapi memang kinerjanya yang tidak baik. Satu hal lain yang tidak kalah tegas disampaikan saat itu adalah soal proyek.

Ia mengingatkan seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK di lingkungan Pemkab Deli Serdang, jangan sampai terlibat langsung dalam proyek fisik maupun nonfisik, terlebih menjadi pemborong.

"Saya tidak mau lagi mendengar ASN rangkap profesi sebagai kontraktor atau pengusaha di bidang yang sama dengan tugasnya. Pilih salah satu tetap sebagai ASN atau berhenti dan menjadi pengusaha. Tidak bisa dua-duanya," tegas Aci. 

Bila itu tetap dilanggar, Aci memastikan maka sanksi berat akan diberikan. Hal tersebut penting untuk menjaga citra pemerintah yang harus bersih, transparan, dan berintegritas.

Informasi yang dihimpun di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang total jumlah tenaga PPPK di Deli Serdang sampai saat ini jumlahnya sudah ada 2459 orang guru termasuk tambahan dari 59 orang yang baru menerima SK.

Pengangkatannya sudah beberapa kali dilakukan dan dimulai dari 1 Januari 2021 untuk 127 orang.

Karena sudah mau 5 tahun bekerja kontrak mereka pun akan diperbaharui kedepannya dan tidak semuanya yang akan diperpanjang. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved