Breaking News

Hartanya 'Disita', Tersangka Penyelundupan Ponsel Putra Siregar Buka-bukaan, Sebut Kejadiannya 2017

Tersangka Putra Siregar juga menyerahkan uang jaminan berupa uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank Rp 50 juta

Editor: Tariden Turnip
DOK KANWIL DJBC JAKARTA
Hartanya 'Disita', Tersangka Penyelundupan Ponsel Putra Siregar Buka-bukaan, Sebut Kejadiannya 2017 . Tersangka penyelundupan ponsel Putra Siregar 

HARTANYA disita, tersangka penyelundupan ponsel dari Batam, pengusaha ponsel bekas asal Kota Batam yang juga pemilik PS Store, Putra Siregar, buka-bukaan.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta Ricky yang diminta keterangan terkait hal tersebut mengatakan, pada prinsipnya, ada tegahan dari Bea Cukai Kanwil Jakarta, yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabean berupa ponsel ilegal.

Ricky melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu pada tahun 2019, berkasnya telah dinyatakan lengkap.

Pada tanggal 23 Juli 2020, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Total barang bukti sebanyak 190 pcs handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta,” kata Ricky seperti dilansir kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” terang Ricky.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono, membenarkan pihaknya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea dan Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka PS (Putra Siregar).

Dia menyebutkan, berkas diserahkan ke Kejari Jakarta Timur karena tempat usaha PS (Putra Siregar) ada di wilayahnya, tepatnya di kawasan Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dia mengatakan, pihaknya kini tengah mempersiapkan berkas agar bisa dilimpahkan ke Pengandilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.

Putra Siregar Buka-bukaan 

Lewat  akun Facebook miliknya di Grup Facebook Putra Siregar Merakyat, yang disiarkan secara langsung, Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, Putra Siregar menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dirinya terjadi pada tahun 2017 silam.

Dalam video langsung yang berdurasi 17 menit 39 detik itu, Putra Siregar membeberkan bahwa kala itu ia masih bergabung dalam satu perusahaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved