Breaking News

Update Covid19 Sumut 29 Juli 2020

Lahan Pemakaman Pasien Covid, Pemkab Deliserdang Dua Kali Masukkan Permohonan ke PTPN II

Sebagai persiapan Pemkab Deliserdang pun mengusulkan permohonan untuk penyediaan lahan pemakaman ke PTPN II.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pekerja membersihkan areal lahan pemakaman khusus pasien Covid-19 di TPU Simalingkar B, Medan, Kamis (25/6/2020). Pemerintah Kota Medan telah mempersiapkan lahan pemakaman khusus untuk warga yang meninggal dunia akibat Covid-19. 

TRI BUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Hingga saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Deliserdang masih terus mengalami peningkatan.

Sebagai persiapan Pemkab Deliserdang pun mengusulkan permohonan untuk penyediaan lahan pemakaman ke PTPN II. Hal ini mengingat pihak yang paling memungkinkan untuk penyediaan lahan adalah PTPN II.

Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang, Darwin Zein menyebut, Pemkab sudah dua kali memasukkan permohonan kepada pihak PTPN II.

Sampai saat ini belum ada jawaban atas permohonan yang telah dimasukkan. Meski peningkatan kasus Covid-19 tidak diinginkan, namun hal ini adalah bagian dari tanggungjawab Pemerintah Daerah.

"Sudah dua kali saya teken itu permohonan kita. Belum ada kabar ya kita tunggu sajalah. Kalau lahan mereka kan luas," kata Darwin Zein.

SGTPP Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19 dari Pihak Keluarga

 Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Faisal Arif Nasution menambahkan lahan yang mereka mohonkan adalah lahan PTPN II yang berada di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa. Luasnya sekitar lima hektare.

Sampai saat ini Pemkab masih menunggu kabar atas usulan permohonan yang dimasukkan.

"Bukan eks HGU yang kita pinta tapi yang masih HGU. Ya, lima hektare lah itu kalau memang disetujui. Ya, kita tunggu sajalah dulu cemana," kata Faisal.

Sementara itu Humas PTPN II, Sutan Panjaitan mengakui bahwa Pemkab telah memasukkan permohonan.

Dikatakannya, usulan Pemkab Deliserdang itu masih diproses. Disebut karena pemegang saham adalah Kementerian BUMN tidak bisa prosesnya begitu cepat.

BREAKING NEWS: Pemakaman Dua Anak Diduga Dibunuh Ayah Tiri di Medan, Warga Minta Pelaku Dihukum Mati

"Iya memang ada bermohon. Kalau masalah sudah dua kali saya kurang tahu juga tapi ada bermohon. Ya masih diproses. Kalau kita (di kantor Direksi) ya menampung dulu. Prosesnya masih panjanglah. Nanti Kementerian BUMN selaku pemegang saham yang memberi jawaban. Kalau yang memohonkan soal lokasi lahan Pemkab kalau kita mana ada. Intinya masih diproseslah enggak bisa cepat juga,"kata Sutan.

Dari data yang dikumpulkan di posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Deliserdang kasus Covid-19 di Kabupaten Deliserdang sudah mencapai 508 kasus.

Untuk yang meninggal dunia sudah mencapai 39 orang. Sementara yang sembuh sudah ada 196 orang. (dra/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved