Oknum Honorer dan Apoteker Jual Narkotika Golongan IV

Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap tiga honorer RSUD Kota Pinang yang menjual obat kategori

Editor: Array A Argus
HO/Polres Labuhanbatu/t ribun-medan.com
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu berhasil amankan pelaku peredaran pil Psikotropika tanpa resep 

"Tersangka SDM ini kemudian buka suara, bahwa ada satu honorer lain yang bertugas di bagian anastesi RSUD Kota Pinang yang ikut terlibat.

Adapun tersangka lain itu ASH (26)," kata mantan Wakapolsek Medan Barat tersebut.

Selanjutnya, pada Senin (27/7/2020) kemarin, tersangka ASH berhasil diamankan di rumah mertuanya yang berada di Jalan Lintas Cikampak-Riau.

"Dari hasil penyidikan, peredaran obat-obat tergolong narkotika ini sudah berjalan satu tahun.

Adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara membeli dari penyedia obat pertripnya (berisi 10 butir) Rp 100 ribu, dan dijual kembali kepada konsumen seharga Rp.50.000/butir atau satu strip Rp.500.000," kata Martualesi.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dipersangkakan Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Permenkes RI nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(mft)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved