Lowongan Kerja di Kemenlu RI Sebagai Staf Dubar Luar Negeri, Menerima S1 dan D3, Ini Persyaratannya!

Persyaratan administrasi pelamar memiliki ijazah minimal D3 dan S1 dengan jurusan bidang sebagai berikut:

Kemenlu RI
Lowongan Kerja Kementerian Luar Negeri untuk Staf Dubes di Luar Negeri. 

TRI BUN-MEDAN.com - Kemenlu RI membuka lowongan kerja untuk menjadi staf Dubes di luar negeri melalui penerimaan pegawai setempat periode 2 2020, pada Agustus 2020.

Persiapkan berkas sebelum mendaftarkan diri.

Ada 18 jurusan yang dibolehkan mendaftar untuk pekerjaan ini.

Menteri ATR BPN Kembali Berupaya Selesaikan Sengketa Tanah Eks HGU PTPN II di Sumut

Pegawai yang dimaksud adalah Staf Kedubes RI di luar negeri.

Pendaftaran dibuka mulai 1-31Agustus 2020 dengan mengirimkan lamaran dan persyaratan lewat email yang tertera di bawah artikel ini.

Kemenlu membuka lowongan ini untuk lulusan minimal Diploma (D3) dan sarjana dari beragam jurusan.

Informasi ini resmi dikeluarkan Kementerian Luar Negeri RI pada Sabtu (25/7/2020).

Proses seleksi penerimaan calon pegawai setempat atau staf Dubes terdiri dari beberapa tahap di antaranya:

1. Seleksi administrasi ujian tulis substansi dan bahasa asing

2. Ujian wawancara

3. Ujian psikologi dan wawancara dengan user atau perwakilan RI pegawai setempat.

Bagi calon yang terpilih akan ditugaskan pada beberapa fungsi yang ada di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri di antaranya fungsi politik fungsi ekonomi, fungsi protokol dan konsuler, fungsi penerangan sosial dan budaya serta fungsi administrasi.

Persyaratan umum pelamar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada 1 September 2020 berusia serendah-rendahnya 22 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 45 tahun 0 bulan 0 Hari

2. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan dan Pemerintahan Republik Indonesia

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta dan pegawai swasta tidak sedang berkedudukan sebagai PNS atau calon CPNS.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved