Permudah Pengajuan 9 Jenis Izin, DPMPTSP Medan Gunakan Aplikasi Si Cantik Cloud
DPMPTSP Kota Medan meningkatkan pelayanan perizinan dengan menghadirkan aplikasi Si Cantik Cloud yang dapat di akses dari mana saja.
Lebih rinci, Permenkes tersebut pada pasal 14 ayat (2), menyebutkan bahwa Perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter harus sudah diajukan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIP berakhir.
Selain itu, Permenkes RI Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Pasal 21 dan Pasal 22 mengatakan bahwa Kepala Dinas harus menerbitkan Surat Izin Praktik Apoteker(SIPA), dan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
“Kami harapkan, penyampaian permohonan untuk SIP dan SIK Tenaga Kesehatan ini agar dimohonkan dalam kurun waktu tersebut agar tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas-tugasnya,” harapnya.
Basyaruddin pun mengingatkan, DPMPTSP Kota Medan telah menyediakan bantuan untuk mengunggah dokumen persyaratan melalui Sistem SI Cantik Cloud mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 setiap hari kerjanya.
Hal itu dilakukan, tegasnya, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat, pemohon, atau pelaku usaha.