Akhir Kisah Muslianto yang Sudah 12 Tahun Menyaru Jadi Anggota TNI, Ini yang Membuatnya Tertangkap

Seorang tentara gadungan, Muslianto (50), warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Medan.

HO
Tentara gadungan diamankan Polrestabes Medan. (HO) 

Muslianto menggunakan identitas sebagai prajurit TNI AD selama 12 tahun terakhir. Kedok Muslianto akhirnya terbongkar setelah seorang Babinsa mencurigai gerak-gerik Muslianto.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang tentara gadungan, Muslianto (50), warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Medan.

Dari tangan pelaku yang mengaku berpangkat Pembantu Letnan Satu (Peltu) ini disita sepucuk airsoft gun, sebilah pisau dengan ukuran 30 centimeter, sebuah KTP palsu, SIM palsu, KK palsu.

Selain itu, polisi mengamankan empat potong baju dinas TNI, dua potong kaos TNI, dan sepasang sepatu PDL hitam, dan sebuah baret TNI.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan, Tpelaku dijerat tindak pidana membawa, menyimpan, dan menyimpan senjata tajam atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik.

“Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau 266 ayat (1) KUHP," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/8/2020).

"Ini bisa terbongkar karena ada pemeriksaan Team Gabungan Kodim 0201 BS dan Satreskrim Polrestabes," lanjutnya.

Ia menuturkan, Muslianto menggunakan identitas sebagai prajurit TNI AD selama 12 tahun terakhir.

Kedok Muslianto akhirnya terbongkar setelah seorang Babinsa mencurigai gerak-gerik Muslianto.

"Dandim 0201/BS Letkol Inf Agus Setiandar menyampaikan pengungkapan pemalsuan identitas TNI AD ini bermula dari kecurigaan Babinsa Koramil 0201-05/Medan Baru, Serka H Purba," lanjutnya.

yang kemudian diproses di lingkup TNI dan diserahkan kepada Polrestabes Medan.

Lebih lanjut, dia menguraikan kronologis penangkapan tentara gadungan tersebut.

Pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Luku, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, tersangka Muslianto sedang dalam perjalanan hendak ke Jalan Binja.

Di tengah jalan, Muslianto yang mengenakan seragam TNI, diberhentikan oleh Serka Hotman Purba.

Karena curiga, Hotman Purba mengajak Muslianto ke Koramil 05/MB dan dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dalam pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa senjata jenis airsoft gun.

Bukan hanya itu, ternyata KTP, SIM serta KK pelaku juga sudah dipalsukan.

Hotman Purba kemudian membawa pelaku ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka mengaku sebagai anggota TNI dengan maksud untuk gagahan dan agar disegani orang," pungkasnya.

Perempuan 23 Tahun Serahkan Foto, Video Bugil hingga 90 Juta ke Kasat Narkoba Gadungan

Pengorbanan wanita cantik asal Madiun sebut saja Rindu untuk meraih hati seorang 'polisi' yang dikenalnya di dunia maya, semuanya diberikan.

Mulai foto bugil, video porno¹ dan uang Rp 90 juta.

Tidak itu saja, wanita 23 tahun itu juga beberapa kali disetubuhi pelaku yang mengaku sebagai Kasat Narkoba berpangkat AKP.

Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa, menjelaskan pelaku yang mengaku sebagai kasat narkoba itu mengancam akan menyebarkan video dan foto porno milik korban.

“Pria berinisial DH ini kami tangkap setelah ada laporan dari seorang perempuan yang mengaku diperas hingga Rp 90 juta. Setelah kami selidiki ternyata pria yang mengaku sebagai kasat narkoba itu pernah menjadi residivis kasus yang sama,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Kapolres menuturkan, wanita yang menjadi korban kasat narkoba gadungan itu bermula saat kenalan di media sosial.

Kepada korban, DH alias Ary warga Kedunggalar, Kabupaten Ngawi mengaku bernama Agung Pratama sebagai anggota Polda Jatim.

Korban yang masih sendirian tertarik dengan tipu daya tersangka.

Dari perkenalan itu, gayung bersambut korban lantas memberikan nomor WhatsApp kepada DH.

Setelah cukup intens komunikasi via WhatsApp, tersangka mulai bertindak neko--neko.

Ia minta korban mengirim foto dan video bugil melalui aplikasi itu.

Karena sudah masuk dalam perangkap, apapun permintaan tersangka diikuti korban.

Beberapa foto bugil dan video dikirim lantaran korban jatuh hati dengan tersangka.

Setelah memiliki foto dan video bugil korban, tersangka mulai menjalankan aksi perannya.

Pelaku menghubungi korban, pura-pura ditangkap Satresnarkoba karena tersandung masalah narkoba. Tersangka berpura-pura juga dijerat dengan pidana pornografi lantaran di dalam ponselnya terdapat foto dan video bugil yang pernah dikirim korban.

Korban lalu diminta tersangka menghubungi Kasat Narkoba, AKP Hariyanto agar memberi sejumlah uang. Tujuannya tidak turut dijerat pidana Undang undang Pornografi.

Setelah meyakinkan korban atas kejadian tersebut, tersangka berganti peran sebagai kasat narkoba gadungan dan mengaku bernama AKP Hariyanto.

Dalam waktu singkat korban yang ketakutan langsung menghubungi AKP Hariyanto, yang sebenarnya adalah pelaku sendiri.

“Jadi, tersangka ini memerankan dua orang sekaligus sebagai Agung Pratama dan AKP Hariyanto,” ujar Kapolres Bobby.

Lantaran ketakutan kasus pornografinya akan diproses hukum, korban menyanggupi permintaan pelaku.

Korban mentransfer uang berulang kali ke rekening tersangka dengan total sekitar Rp 90 juta.

Pelaku juga berulang kali menemui dan mengajak korban berhubungan badan.

Korban pun menurut kemauan tersangka lantaran dijanjikan kasus pornografinya tidak akan diproses hukum.

Korban baru sadar menjadi korban penipuan dan pemerasan setelah tersangka menghilang dan nomor handphonenya tidak bisa dihubungi.

Merasa menjadi korban penipuan, wanita ini lapor ke Polres Madiun Kota.

Dalam pemeriksaan terjngkap, uang hasil memeras korban dipakai membeli motor Suzuki FU, membayar utang dan foya-foya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

“Sebelum terjerat kasus ini, tersangka pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2015 di Sleman, Yogyakarta. Saat itu tersangka dihukum satu tahun penjara,” kata Bobby.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan ajakan atau orang yang baru dikenal di dunia maya," imbaunya.

(Tribun-medan.com/ Maurits Pardosi)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved