Curi Emas dan Kamera di Rumah Warga Jalan Jamin Ginting, Residivis Kasus Narkotika Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku di tepi jalan Surbakti, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, tepatnya depan warung kopi.

TRIBUN MEDAN/HO
POLISI menangkap pelaku pencurian di dalam rumah, Minggu (2/8/2020). 

T R I B U N-MEDAN.com, MEDAN - Tim Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap pelaku pencurian di dalam rumah.

Tidak hanya menangkap, petugas terpaksa menindak tegas dengan menembak pelaku, karena melawan dan mencoba melarikan diri.

Komaruddin Ginting (38) warga Jalan Jamin Ginting Simpang Gardu, Gang Ginting, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, diduga melakukan pembobolan rumah di Jalan Jamin Ginting KM.14,1 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (27/7/2020) lalu.

Polisi menangkap pelaku di tepi jalan Surbakti, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, tepatnya depan warung kopi.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Imanuel Ginting mengatakan, tersangka ditangkap, setelah personel menerima laporan dari korban Marfin Tarigan SH (50) warga Jalan Stella Raya No.10, Kecamatan Medan Tuntungan, bahwa rumahnya dibobol maling.

Pura-pura Cari Makanan Hewan Ternak, Pelaku Pencurian Betor Ditangkap Polisi

"Tersangka mengambil harta korban berupa perhiasan emas gelang seberat 50 gram beserta rurat suratnya, satu unit kamera merek Canon E720S beserta dua buah lensa di dalam kotak kamera. Sebuah teropong warna hitam, satu unit game merek Nitendo," ujarnya, Minggu (2/8/2020).

Sambung Imanuel, dari laporan korban, pihaknya langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi.

"Dari olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV, personil berusaha mencari identitas tersangka. Tersangka ini saat melakukan aksinya tak menyadari sedang terekam CCTV, sehingga tersangka tidak menutupi wajahnya," ungkapnya.

Dalam pencarian identitas tersangka, lanjut Imanuel, personil berhasil mengungkap identitas dan kediamannya.

Di mana saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak berada di kediamannya.

"Namun kami mendapat keberadaan pelaku di tempat lain dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Hasil interogasi, tersangka mengaku perbuatannya yang dilakukanya seorang diri dengan masuk dari flafon rumah dan keluar melalui jendela samping," bebernya.

Kembangkan Kasus Pencurian Obat di RSUD Tengku Mansyur, Polisi Kembali Amankan Seorang Perawat

Namun, saat petugas membawa tersangka ketempat hasil curiannya, tersangka berusaha kabur dengan mendorong personel.

Sehingga terpaksa dilakukan tembakan terarah dan terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka. Selanjutnya tersangka diboyong ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis.

"Selain melakukan pencurian, tersangka juga resedivis atas Narkoba di hukum 4 tahun 6 bulan penjara di rutan Pancurbatu," jelasnya.

Dari tersangka berhasil polisi amankan empat lembar surat-surat emas, sebuah terpong merek Nikkon.

Sebuah handphone (HP) merek Vtech dan cas berwarna hitam, satu buah tas warna hitam, sepotong celana jenes pendek warna hitam dan sebuah baju kemeja lengan panjang yang dipakai saat melakukan pencurian.(mft/t r i b u n-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved