News Video

VIRAL Video Satu Keluarga Lakukan Hal Berbahaya Makan Besar di Pinggir Tol Cipali

Viral sebuah video yang memperlihatkan satu keluarga sedang makan di pinggir Jalan Tol Cipali.

Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: M.Andimaz Kahfi

VIRAL Video Satu Keluarga Lakukan Hal Berbahaya Makan Besar di Pinggir Tol Cipali

TRI BUN-MEDAN.com - Viral sebuah video yang memperlihatkan satu keluarga sedang makan di pinggir Jalan Tol Cipali.

Video yang diposting akun Twitter @mangkuthinks saat ini tengah menjadi perbincangan hangat warganet.

Dalam video durasi 28 detik tersebut, terlihat ibu-ibu yang sedang membereskan makanan yang dibawa.

Tak lama berselang, datang Polisi lalu lintas (Polantas) yang menegur keluarga tersebut.

Sang polisi menyarankan agar makanan yang tengah dihidang layaknya piknik, segera dibereskan.

"Mohon maaf pak ya," kata polisi yang merekam video.

"Sok buk, diangkat yah," sambungnya.

Sang polisi yang merekam video menyarankan agar keluarga yang tengah makan di Tol Cipali itu berpindah ke tempat yang lebih aman.

"Makannya di rest area atau ditempat yang aman," imbaunya.

Keluarga yang tengah makan itu, terpaksa lebih cepat menyelesaikan aksi mukbang di pinggir Tol Cipali itu.

Bahkan tampak seorang ibu masih sibuk minum dan belum menyuci tangan.

"Bukan enggak boleh makannya, tapi tempatnya yang dilarang," tuturnya.

"Ini sangat rawan Cipali buk ya. Takutnya ada yang ngantuk," jelas sang Polantas.

Seperti diketahui, penggunaan bahu jalan tol hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat.

Seperti petugas polisi, ambulans atau bina marga.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2, berikut ini aturan penggunaan bauh jalan tol.

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Kemudian, sesuai Pasal 287 ayat 1 pengemudi yang melanggar dengan menggunakan bahu jalan tol tidak sebagaimana mestinya dapat dikenai ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000.

Nah buat masyarakat yang mau uji nyali makan dipinggir tol, sebaiknya hindari deh.

Seperti yang dibilang pak polisi, bisa saja aja pengemudi yang tiba-tiba bantir setir dan menabrak.

Karena kita kan enggak tahu bahaya apa yang akan mengancam.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved