Kejari Karo Tetapkan Amsal Christy Sitepu Tersangka Korupsi Pembuatan Website Desa

Tim Pidsus Kejari Karo menetapkan Amsal Christy Sitepu menjadi tersangka kelima kasus dugaan korupsi Proyek Pengelolaan Instalasi Komunikasi

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Pidsus Kejari Karo menetapkan Amsal Christy Sitepu menjadi tersangka kelima kasus dugaan korupsi Proyek Pengelolaan Instalasi Komunikasi dan Informatika Internal Desa.

Kajari Karo, Danke Rajagukguk, menegaskan pihaknya memiliki cukup bukti untuk menaikan status Amsal dari saksi menjadi tersangka pada 19 November 2025.

Kasi Pidsus, Renhard Harvey, mengatakan jika Amsal adalah pemilik CV Promiseland yang menjalankan proyek di empat kecamatan atau 20 desa pada kurun waktu 2020-2021.

Perusahaan Amsal Christy Sitepu terbukti melakukan pengerjaan tidak sesuai RAB, di dalamnya juga terdapat Mark Up anggaran dan kegiatan fiktif.

Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

Selain Amsal Christy Sitepu, empat tersangka lain adalah Jesaya Perangin-angin, Amri Sembiring, Toni dan Jesaya Ginting.

Selengkapnya saksikan video:

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved