Kejari Karo Tetapkan Amsal Christy Sitepu Tersangka Korupsi Pembuatan Website Desa
Tim Pidsus Kejari Karo menetapkan Amsal Christy Sitepu menjadi tersangka kelima kasus dugaan korupsi Proyek Pengelolaan Instalasi Komunikasi
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Pidsus Kejari Karo menetapkan Amsal Christy Sitepu menjadi tersangka kelima kasus dugaan korupsi Proyek Pengelolaan Instalasi Komunikasi dan Informatika Internal Desa.
Kajari Karo, Danke Rajagukguk, menegaskan pihaknya memiliki cukup bukti untuk menaikan status Amsal dari saksi menjadi tersangka pada 19 November 2025.
Kasi Pidsus, Renhard Harvey, mengatakan jika Amsal adalah pemilik CV Promiseland yang menjalankan proyek di empat kecamatan atau 20 desa pada kurun waktu 2020-2021.
Perusahaan Amsal Christy Sitepu terbukti melakukan pengerjaan tidak sesuai RAB, di dalamnya juga terdapat Mark Up anggaran dan kegiatan fiktif.
Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.
Selain Amsal Christy Sitepu, empat tersangka lain adalah Jesaya Perangin-angin, Amri Sembiring, Toni dan Jesaya Ginting.
Selengkapnya saksikan video:
| 11 Hari Menjabat Kejari Karo, Danke Tegaskan Pengungkapan Kasus Korupsi Profil Desa Terus Berkembang |
|
|---|
| Kejari Karo Kembali Tetapkan Tersangka Tambahan Proyek Profil Desa |
|
|---|
| Tak Kunjung Penuhi Panggilan Penyidik, Kejari Karo Tetapkan Jesaya Ginting sebagai DPO |
|
|---|
| Dalami Kasus Korupsi Pembuatan Profil Desa, Kejari Karo Minta JG Serahkan Diri |
|
|---|
| Mangkir Hingga Panggilan Terakhir, Kejari Karo Minta JG Serahkan Diri Sebelum Dipanggil Paksa |
|
|---|