Sumut Terkini

Kejari Karo Kembali Tetapkan Tersangka Tambahan Proyek Profil Desa

Terbaru, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ialah seorang pria berinisial ACS. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Kejari Karo
TERSANGKA BARU - Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harvey (kiri), memakaikan rompi tahanan kepada ACS yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek profil desa, di Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (19/11/2025) sore. Dalam kasus ini, ACS bertindak sebagai pemilik perusahaan yang mengerjakan proyek profil desa di 20 titik. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa.

Terbaru, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ialah seorang pria berinisial ACS. 

Berdasarkan keterangan Kajari Karo Danke br Rajagukguk, penetapan ACS sebagai tersangka merupakan tindakan lanjutan dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Setelah ditemukan bukti, ACS yang dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (19/11/2025) siang, tim penyidik memiliki bukti yang kuat untuk meningkatkan status ACS dari saksi menjadi tersangka. 

"Hari ini kami dari Kejari Karo, menetapkan satu tersangka dalam perkara profil desa tahun anggaran 2022," ujar Danke. 

Ketika ditanya mengenai peran dari tersangka dalam kasus ini, Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harvey mengungkapkan adapun keterlibatan tersangka diketahui sebagai pemilik CV. Promiseland.

Dimana, perusahaan yang dipimpin oleh tersangka terbukti menjalankan proyek pengerjaan proyek profil desa di beberapa lokasi. 

Diungkapkan Renhard, sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan secara detail perusahaan tersangka menjalankan pengerjaan proyek ini di empat kecamatan.

Dimana, dari empat kecamatan yaitu Kecamatan Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran ini ada sebanyak 20 desa yang profilnya dikerjakan oleh perusahaan tersangka pada kurun waktu tahun 2020–2021.


"Ini masih secara umum dulu, tapi secara detailnya akan kami bahas di dalam dakwaan di persidangan. Sehingga dari beberapa bukti, kita langsung tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Harvey. 


Diketahui, penetapan ACS sebagai tersangka menambah daftar nama yang terseret dalam kasus yang terjadi pada tahun 2020 hingga tahun 2023 lalu ini. Sejauh ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


"Penetapan tersangka ini juga hasil dari fakta persidangan tersangka sebelumnya, dan juga ada hasil pengembangan penyidikan kita," ungkapnya. 


Adapun yang menjerat ACS sebagai tersangka, dalam menjalankan proyek ini perusahaan tersangka terbukti melakukan pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB. Dimana, di dalamnya juga terdapat markup anggaran, serta kegiatan fiktif.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Danke kembali menjelaskan pihaknya telah langsung membawa ACS ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Kota Medan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. 


"Tersangka sudah kita titipkan ke Tanjung Gusta selama 20 hari. Terhitung mulai hari sampai 8 Desember 2025," tambah Danke. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved