Sumut Terkini

Kejari Karo Kembali Tetapkan Tersangka Tambahan Proyek Profil Desa

Terbaru, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ialah seorang pria berinisial ACS. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Kejari Karo
TERSANGKA BARU - Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harvey (kiri), memakaikan rompi tahanan kepada ACS yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek profil desa, di Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (19/11/2025) sore. Dalam kasus ini, ACS bertindak sebagai pemilik perusahaan yang mengerjakan proyek profil desa di 20 titik. 

Akibat dari perbuatannya, dalam kasus ini secara umum perhitungan sementara kerugian keuangan negara untuk kegiatan pembuatan profil desa dan website desa mencapai Rp 1.824.156.997. Penetapan tersangka, terbukti ACS telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta, pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved