Medan Terkini

Jaksa KPK Sebut Tak Ada Nama Gubsu Bobby sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Topan Ginting

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan belum dapat memastikan apakah Gubernur Sumut akan dipanggil.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG TOPAN GINTING - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting menjalani sidang perdana kasus korupsi jalan Sumut, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan belum dapat memastikan apakah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga akan dipanggil dalam sidang perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting. 

Topan dan dua terdakwa lainnya saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan yang dimulai sejak Rabu (19/11/2025). 

"Kalau kami, kan, akan kami pilah-pilah bagaimana, saksi-saksi yang mendukung pembuktian dakwaan kami. Kurang lebih sekitar 30 sampai 40 orang sebagai saksi," kata JPU KPK, Eko Wahyu. 

Saat ditanya apakah Bobby akan dipanggil hadir, Eko menyampaikan, bila dalam dakwaan nama Bobby tidak tercantum.

"Nanti lah kita lihat dulu ya saksi-saksinya. itu nanti pasti tahu, kan, siapa yang akan kita hadirkan. Namun, kalau tidak salah, di berkas penyidik memang kedua saksi tersebut (Bobby dan rektor USU) tidak ada. Tidak ada, ya," kata Eko. 

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi pembangunan jalan yang menjeratnya. 

Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025) pagi. 

Pantauan tribun-medan, Topan Ginting dan dua terdakwa lainnya memasuki ruang sidang dengan pengawalan kepolisian sekitar pukul 10.20 WIB. 

Topan terlihat mengenakan kemeja putih bersama Rasuli Siregar terdakwa lainnya. 
Sementara di dalam ruangan sidang, terlihat keluarga para terdakwa hadir. 

JPU pun membacakan dakwaan, setelahnya baik Topan dan Rasuli sama sama tidak menyampaikan keberatan atas dakwaan itu.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu 26 November 2025 dengan agenda keterangan saksi. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved