Sumut Terkini

Sopir dan Kernet Tertidur, Truk Ekspedisi Tujuan Aceh Kemalingan Paket Senilai Rp 50 Juta di Sergai

Truk ekspedisi milik PT Kencana Logistik Samudera yang membawa paket J&T Ekspres menjadi korban kejahatan jalanan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENCURIAN PAKET - Tampang Alfa Alkatani alias Kopet (18) dan Uka Purnama Gusti (25) maling paket berukuran besar dari truk ekspedisi J&t usai ditangkap, Rabu (19/11/2025). Kedua tersangka menjual sebagian paket sebesar Rp 850 ribu. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Truk ekspedisi milik PT Kencana Logistik Samudera yang membawa paket J&T Ekspres menjadi korban kejahatan jalanan.

Kurang lebih sebanyak 4 hingga 6 karung paket berukuran besar hilang dicuri maling dari dalam bak truk.

Akibat pencurian paket milik pelanggan, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Iptu Binrod Situngkir mengatakan, pencurian bermula ketika sopir truk Budi Santoso dan kernetnya, Rangga yang berkendara dari Jakarta tujuan Banda Aceh berhenti di pinggir jalan, tepatnya Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai pada 11 November dinihari.

Saat itu keduanya menghentikan laju kendaraan untuk beristirahat, sebelum melanjutkan perjalanan ke Banda Aceh.

Sekitar pukul 04:00 WIB, ketika mereka terbangun hendak berangkat kembali menyempatkan memeriksa bak belakang truk.

Ketika dilihat, ternyata kondisi bak yang awalnya tertutup segel sudah terbuka dan 4-6 karung paket berukuran besar hilang.

"Di dalam mobil boks truk tersebut sudah hilang paket sebanyak 4-6 karung ukuran besar dengan rincian barang berupa alat rumah tangga, alat kosmetik, fashion, alat, elektronik, dan alat otomotif. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta,"kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Iptu Binrod Situngkir, Rabu (19/11/2025).

Iptu Binrod Situngkir mengatakan, usai menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan.

Pada Kamis 13 November kemarin, pihaknya menangkap 2 orang pelaku.

Keduanya ialah Alfa Alkatani alias Kopet (18) dan Uka Purnama Gusti (25) warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Mereka mengaku beraksi bersama beberapa orang lainnya yang berperan pelangsir dan penadah barang curian.

Pengakuan tersangka, barang-barang milik ekspedisi J&t dijual kepada seorang penadah bernama Susi sebesar Rp 850 ribu.

Selanjutnya Polisi bergerak ke rumah Susi untuk menangkapnya, namun sudah kabur.

Di lokasi, Polisi menemukan sebagian barang-barang hasil curian yang dijual tersangka.

"Tersangka juga menerangkan bahwa adapun barang hasil curian tersebut sebagian telah dijual pelaku kepada penadah Rp 850 ribu."


(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved