Berita Medan

4 Kali Beraksi Bongkar Rumah, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Spesialis Rumah dan Toko

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas sejumlah laporan pencurian yang terjadi dari Oktober hingga November 2025.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan saat mengintrogasi ketiga pelaku yang yang melakukan aksi pembongkaran bengkel dan toko di wilayah Desa Laut Dendang. Rabu (19/11/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap jaringan spesialis pencurian dengan pemberatan setelah menangkap tiga pelaku yang melakukan aksi pembongkaran bengkel dan toko di wilayah Desa Laut Dendang. 

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas sejumlah laporan pencurian yang terjadi dari Oktober hingga November 2025.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah M. Irfan alias Bureng (45), M. Arif Lubis alias Toyib (29), dan Abi Prabowo (32), merupakan warga Desa Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan pengembangan dari penangkapan, ketiga tersangka terlibat dalam empat aksi pencurian dengan modus pembongkaran bengkel resmi Honda di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang (31 Oktober 2025). 

Tak hanya itu, mereka juga mencuri sepeda motor di Jalan Cendana, Desa Laut Dendang dan pencurian di Toko Master Ban, di Jalan perhubungan, Desa Laut Dendang serta pencurian di Kantor Kepala Desa Laut Dendang.

"Para pelaku ini sudah spesialis dalam mengambil barang-barang di dalam rumah atau toko. Mereka sangat mahir melakukan aksi tanpa sepengetahuan pemilik, bahkan ketika penghuni berada di tempat," ucap AKP Ras Maju Tarigan saat ditemui, Rabu (19/11/2025).

Pihaknya juga mengamankan barang bukti dari ketiga pelaku berupa tujuh botol oli, dua buah ban sepeda motor, satu buah baju yang digunakan saat melakukan aksi

Kapolsek menegaskan bahwa ketiga tersangka merupakan mantan residivis yang telah berulang kali berurusan dengan hukum dengan kasus hal yang serupa.

"Mereka sudah sering masuk dan keluar penjara untuk kasus yang sama," lanjutnya.

Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Polisi masih memburu beberapa anggota jaringan lainnya yang belum berhasil diamankan.

"Kami akan memproses seluruh laporan polisi yang ada dan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved