Medan Terkini

Pria yang Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut Reynaldi (25), pria yang membuang mayat bayi hasil hubungan dengan adik kandungnya Najma Hamida .

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
TERDAKWA HUBUNGAN SEDARAH - Reynaldi (25), pria yang membuang mayat bayi hasil hubungan dengan adik kandungnya, Najma Hamida (21), dituntut 5 tahun penjara, Kamis (20/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum menuntut Reynaldi (25), pria yang membuang mayat bayi hasil hubungan dengan adik kandungnya Najma Hamida (21), 5 tahun penjara.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa Reynaldi terbukti melanggar Pasal 359 KHUP, tentang kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kematian. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Reynaldi selama 5 tahun penjara," ujar Jaksa, Kamis (20/11/2025). 

Reynaldi dinyatakan ikut merencanakan untuk membuang bayi berusia empat hari lewat jasa ojek online. 

Sementara itu, Najma Hamida, selaku Ibu bayi belum bisa dilakukan penuntutan, karena JPU tak bisa menghadirkan terdakwa ke pengadilan.

Usai mendengarkan tuntutan singkat JPU, hakim ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. 

Kasus ini sebelum sempat viral. Mayat bayi itu pertama kali diketahui oleh seorang ojek online (ojol), yang menerima orderan mengantarkan paket ke Majid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur. 

Yusuf sang pengemudi ojol yang menerima orderan para terdakwa membawa paket yang berisi mayat bayi diminta untuk menitipkan paket itu ke marbot lantaran tidak ada orang di masjid. 

Ojol tersebut kemudian mencoba menghubungi nomor penerima barang, namun tidak bisa dihubungi. Begitupun ketika ditanyakan kepada warga sekitar, tidak ada yang tahu. 

Setelah lama menunggu, ojol itu berinisiatif membuka paket tas bewarna hitam itu bersama warga setempat. Seketika mereka terkejut, melihat paket ternyata berisi mayat bayi. 

Polrestabes Medan yang mengetahui kejadian itu, lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, polisi menangkap Najma Hamida di kos-kosan Jalan Selebes, Medan Belawan. Kemudian, polisi menangkap Reynaldi di Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved