Medan Terkini

Kejaksaan Kirim Surat Pemanggilan Kedua kepada Kadishub Medan yang Dirawat di Rumah Sakit

Kejaksaan Medan kembali mengirimkan pemanggilan kedua terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh.

DOK/KEJARI MEDAN
PENAHANAN TERSANGKA - Kejaksaan Negeri Medan saat menahan tersangka korupsi korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Medan kembali mengirimkan pemanggilan kedua terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, yang berstatus sebagai tersangka korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.

Erwin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival 2024, ketika menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menyampaikan, pemanggilan kedua terhadap Erwin dikirim tim penyidik pada Kamis (20/11/2025). 

"Sudah dikirim surat pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan," kata Rizza kepada tribun-medan. 

Rizza menyampaikan, Erwin telah mengirimkan surat keterangan sedang sakit. Penyidik juga telah memastikan keberadaan Erwin. 

"Yang bersangkutan  hari ini mengirimkan surat sakit yang dikeluarkan dr RS Mitra Sejati dan diopname. Penyidik tadi melakukan pengecekan kesana juga yang bersangkutan lagi diopname," ujar Rizza. 

Selanjutnya, Kejaksaan Medan akan mengirimkan surat pemanggilan kembali dan melakukan penjemputan terhadap Erwin bila kondisinya telah memungkinkan. 

Pada kasus ini, Kejaksaan juga menahan Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan MH Direktur CV Global Mandiri.  Ketika kini berstatus tersangka. 

Ada pun aggaran untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 mencapai Rp 4,8 miliar, namun anggaran tersebut tidak dialokasikan sesuai peruntukan sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved