Medan Terkini

Dugaan Korupsi Proyek Underpass HM Yamin Capai Miliaran, Begini Kata Kadis SDABMBK Kota Medan

Dugaan korupsi proyek pembangunan Underpass HM Yamin di Kecamatan Medan Timur terkuak.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
DUGAAN KORUPSI - Proyek Underpass HM Yamin jadi temuan korupsi miliar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI. Pemko Medan tahan uang kontrakan Rp 17 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Dugaan korupsi proyek pembangunan Underpass HM Yamin di Kecamatan Medan Timur terkuak.

Kerugian negara mencapai miliaran sesuai temuan yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara setelah melakukan audit. 

BPK RI melakukan audit terhadap pekerjaan yang dikerjakan menggunakan anggaran multiyears tahun 2023 oleh Dinas SDABMBK Kota Medan era Topan Ginting (Eks Kadis PUPR Sumut-terdakwa kasus korupsi Jalan . Proyek tersebut diketahui menghabiskan anggaran sebesar Rp170 miliar.

Kadis SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan dikonfirmasi soal temuan ini tak menampik ada ketidaksesuaian spek material, kekurangan volume.

Alhasil Pemko Medan pun melakukan tindakan yakni menahan uang kontraktor Rp 17 Miliar lebih.

"Pemko masih tahan uang kontraktornya Rp 17 miliar lebih. Tuntutan Ganti Rugi (TGR)nya sebagian sudah dibayar dan akan dipotong langsung sisanya saat tagihan mereka bulan ini berjalan sesuai audit BPK," kata Gibson Panjaitan, Kamis (20/11/2025). 

"Jadi spek yang gak sesuai itu tindak lanjutnya gimana bagaimana? Apa pakai kontraktor lama yang tanggung jawab dipercaya lagi?" tanya wartawan. 

"Ketidaksesuaian dibebankan kepada TGR yang harus dibayarkan penyedia bang, dan merupakan tanggungjawab penyedia, dan langsung dipotong dari sisa tagihan yang mau dibayarkan dalam waktu dekat. Namun sebelumnya sebagian TGR sudah ada dibayar pihak penyedia," ungkapnya. 

Informasi dihimpun, dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, beberapa material juga diduga tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Tak hanya itu, BPK turut menemukan adanya denda keterlambatan pekerjaan yang mencapai Rp1,3 miliar. Denda tersebut dikenakan kepada pihak pelaksana, PT GMP, akibat pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu.

"Kita mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menurunkan tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dugaan korupsi ini,” ujar Pemerhati Korupsi, Eka, Rabu (19/11/2025).

Eka meragukan kinerja Kejaksaan Negeri Medan yang dinilainya tidak pernah mengusut dugaan-dugaan korupsi di lingkungan Pemko Medan.

Sejumlah dugaan korupsi di beberapa proyek Medan yang carut marut tak ada diusut meski sudah menuai kritik tajam publik. 

Contoh lainnya Megaproyek Revitalisasi Lapangan Merdeka yang tak kunjung rampung dengan anggaran lebih Rp 500 Miliar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved