Karo Terkini

Tak Kunjung Penuhi Panggilan Penyidik, Kejari Karo Tetapkan Jesaya Ginting sebagai DPO

Kejari Karo hingga kini diketahui masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jaringan komunikasi dan profil desa.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
DITETAPKAN SEBAGAI DPO: Kasi Intel Kejari Karo D M Sebayang (dua kanan), didampingi Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harvey Sembiring (dua kiri), menjelaskan perihal status dari JG yang merupakan tersangka dugaan korupsi proyek profil desa, di Kantor Kejari Karo, Rabu (1/10/2025) kemarin. Akibat mangkir setelah seluruh proses pemanggilan secara patut, akhirnya Kejari Karo menetapkan Jesaya Ginting sebagai DPO. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, hingga saat ini diketahui masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jaringan komunikasi dan profil desa. Dimana, hingga kini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, dari keempatnya yaitu JP, TA, AKSP, dan JG satu di antaranya yaitu JG alias Jesaya Ginting masih belum ditahan. Diketahui, hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan masih tak kunjung hadiri memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Karo

Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka tim penyidik telah kembali melakukan pemanggilan Jesaya Ginting sebanyak tiga kali. Namun, dalam tiga kali pemanggilan yang bersangkutan tak juga kunjung memenuhi panggilan yang dilayangkan Kejari Karo

Atas tindakan melawan pemanggilan aparat penegak hukum ini, pihak Kejari Karo akhirnya menetapkan Jesaya Ginting ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Karo D M Sebayang, S.H, M.H, didampingi Kasi Pidsus Kejari Karo Dr Renhard Harvey Sembiring, saat dikonfirmasi Rabu (8/10/2025). 

"Ya, benar kita dari Kejari Karo telah menetapkan Jesaya Ginting yang statusnya sekarang tersangka dalam kasus dugaan korupsi profil desa telah kita tetapkan sebagai DPO," ujar Sebayang. 

Diungkapkan Sebayang, penetapan Jesaya Ginting sebagai DPO bukan tanpa alasan. Dirinya menjelaskan, penetapan ini sudah sesuai dengan mekanisme yang dilakukan oleh tim penyidik mulai dari proses pemanggilan awal sebagai saksi, hingga akhirnya setelah ditetapkan sebagai tersangka selama tiga kali pemanggilan Jesaya tak kunjung datang memenuhi panggilan. 

"Intinya semua tahapan pemanggilan secara patut sudah kita lakukan. Bahkan, setelah tiga kali pemanggilan sebagai tersangka hingga ditayangkan melalui media massa yang bersangkutan tak juga datang, kita kemarin mencoba kembali melakukan pemanggilan sesuai SOP, tapi tersangka tak juga hadir," ungkapnya. 

Dengan kondisi ini, akhirnya Kejari Karo mengeluarkan surat penetapan dengan Nomor : Pds-1899/L:.9/Fd:/10/2025, per tanggal 1 Oktober 2025 kemarin telah menetapkan Jesaya Ginting masuk ke dalam DPO Kejaksaan. Dijelaskan Sebayang, surat keputusan ini telah disetujui oleh Kajari Karo dan saat ini surat tersebut sudah disampaikan secara berjenjang mulai dari Kejati hingga Kejaksaan Agung RI.

"Pelaku sudah masuk dalam DPO Kejaksaan," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved