Dalami Kasus Korupsi Pembuatan Profil Desa, Kejari Karo Minta JG Serahkan Diri
Namun, dari keempatnya yaitu JP, TA, AKSP, dan JG hingga saat ini tiga di antaranya telah ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Kota Medan.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, hingga saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembuatan jaringan komunikasi dan profil desa pada tahun 2020-2023 lalu.
Diketahui, dari proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.366.995.017 ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dari keempatnya yaitu JP, TA, AKSP, dan JG hingga saat ini tiga di antaranya telah ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Kota Medan.
Sementara, satu orang lainnya yaitu JG hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih mangkir setiap kali dipanggil sejak statusnya sebagai saksi hingga dinaikkan menjadi tersangka.
Informasi yang didapat dari Kasi Intel Kejari Karo D M Sebayang, JG telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal September lalu. Namun, hingga panggilan ketiga sebagai saksi pada Selasa (30/9) kemarin ia masih tak kunjung memenuhi panggilan dari tim penyidik Kejari Karo.
Baca juga: Sempat Ditunda, Besok Kejari Karo Lanjutkan Sidang Perdana Kasus Korupsi Profil Desa
"Ya benar yang bersangkutan yaitu JG yang merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi profil desa, sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun, sampai kemarin belum juga datang memenuhi panggilan yang kita sampaikan secara patut," ujar Sebayang, Kamis (2/10/2025).
Ketika ditanya mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Kejari Karo akibat mangkirnya JG, Sebayang menjelaskan jika sampai saat ini pihaknya masih melakukan upaya pemanggilan kembali.
Ia menjelaskan, secara Standar Operasional Prosedur (SOP) pihaknya akan lebih dahulu melakukan pemanggilan kembali secara persuasif.
"Jadi kita minta kepada tersangka atas nama JG, agar segera menyerahkan diri memenuhi panggilan dari tim penyidik," katanya.
Ia menjelaskan, jika dalam proses pemanggilan kembali secara persuasif JG tak juga kunjung memenuhi panggilan tersebut tim Kejari Karo akan melakukan tindakan lebih lanjut. Di mana, penyidik memiliki wewenang untuk melakukan jemput paksa terhadap JG yang nantinya akan dilakukan pelacakan.
"Karena kami dari Kejaksaan sudah memiliki wewenang untuk melakukan upaya pemanggilan paksa. Jadi kami minta segera menyerahkan diri," ucapnya.
Diketahui, sejauh ini JG masih belum diketahui keberadaannya yang menyebabkannya bisa leluasa untuk tak menanggapi panggilan dari tim penyidik. Ketika ditanya apakah nantinya status JG akan ditingkatkan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sebayang menjelaskan hal tersebut bisa saja dilakukan.
"Itu bisa saja, tapi sementara kita lakukan pemanggilan dulu sesuai dengan SOP," ungkapnya.
Lebih lanjut, perihal kasus ini Sebayang menjelaskan, seluruh proses penanganan kasus ini masih terus dilakukan.
Perihal apakah nantinya akan ada tersangka baru, dirinya mengatakan nantinya akan dilihat fakta-fakta persidangan yang dijalani oleh tiga terdakwa yang lebih dahulu telah dilakukan penahanan.
| Kejati Sumut Pastikan Penyebab Kajari Karo Danke Rajaguguk Dicopot Sanksi Kasus Amsal Sitepu |
|
|---|
| Herlangga Wisnu Jadi Kajari Karo Gantikan Danke Rajagukguk yang Diperiksa Kejagung |
|
|---|
| PROFIL Herlangga Wisnu Murdianto Ditunjuk jadi Plh Kajari Karo Menggantikan Danke Rajagukguk |
|
|---|
| Herlangga Wisnu Murdianto Resmi Ditunjuk Plh, Gantikan Kajari Karo Danke Rajagukguk |
|
|---|
| NASIB Karier Kajari Karo Bersama 3 Jaksa Lainnya Terancam, Kini Keempatnya Diperiksa Kejaksaan Agung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KEMBALI-MANGKIR-Kasi-Intel-Kejari-Karo-D-M-Sebayang.jpg)