Disuruh Suami, Wanita Ini Nekat Selundupkan Sabu Dalam Kotak Sabun ke Sel Tahanan Polsek Medan Barat
Nelly Farida (53) warga Medan Barat, nekat menyelundupkan narkotika saat berkunjung ke sel tahanan Polsek Medan Barat.
T R I B U N-MEDAN.com, MEDAN - Entah apa yang ada di benak wanita berusia 53 tahun ini hingga nekat menyelundupkan narkotika saat berkunjung ke sel tahanan Polsek Medan Barat.
Alhasil, petugas yang melakukan pemeriksaan berhasil menemukan benda yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap seorang wanita yang diketahui bernama Nelly Farida (53) warga Jalan Sekata Lingkungan VI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, terjadi di Mapolsek Medan Barat, pada Kamis (30/7/2020) lalu.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, pihaknya mengamankan seorang wanita yang diduga menyelundupkan sabu ke dalam rumah tahanan Polsek.
"Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 11.20 WIB, lalu. Di mana datang seorang perempuan ke Polsek Medan Barat untuk membesuk suaminya yang bernama Willi Manurung (berstatus sebagai tahanan di Polsek Medan Barat dalam kasus tindak pidana uang palsu)," ujarnya, Senin (3/8/2020).
Kemudian, petugas piket Tahti Aiptu JD Sinurat melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan perempuan tersebut yang akan diantarkan ke suaminya.
"Sewaktu petugas kami memeriksa bawaan, tiba-tiba perempuan tersebut merampas kotak sabun dari tangan Aiptu JD Sinurat. Kemudian perempuan itu berlari sambil membuang kotak sabun ke halaman kantor Camat Medan Barat," bebernya.
Aiptu JD Sinurat, sambung Kapolsek, langsung mengamankan perempuan itu dan memanggil piket Unitreskrim Polsek Medan Barat untuk mengambil kotak sabun yang dibuang.
"Setelah diperiksa, dalam kotak itu ada sabun GIV, yang kemudian dihancurkan dan didapatkan di dalamnya satu bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap perempuan tersebut dan mengakui membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 100 ribu dari I (DPO) atas permintaan dari Wili Manurung," ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut dan barang bukti ke Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi amankan satu buah kotak sabun berisi sabun merek GIV, satu bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta dua unit handphone merek Samsung dan Nokia.
(mft/t r i b u n-medan.com)