Ribuan Lembar KTP Warga Medan Disita Satpol PP saat Razia Masker

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan telah menahan ribuan Kartu Tanda Penduduk milik warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.

TRIBUN MEDAN/HO
Pemko Medan kembali lakukan razia masker di lima titik untuk menekan penyebaran virus Corona, Senin (22/6/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan telah menahan ribuan Kartu Tanda Penduduk milik warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.

Kepala Satpol PP Medan M Sofyan mengatakan, pihaknya telah menggelar razia masker sejak April lalu. Razia ini masih akan terus dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 yang mewajibkan warga menggunakan masker saat di luar rumah.

"Penahanan KTP sudah 1.831 lembar. Terakhir kali kami laksanakan razia masker sekitar dua minggu lalu," katanya, Minggu (2/8/2020).

Menurutnya, KTP yang disita dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat membawa bukti surat berita acara penahanan KTP dan mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Sofyan mengatakan, Satpol PP akan kembali gencar melaksanakan razia masker dan tempat usaha yang tidak mematuhi Perwal.

"Dimulai Senin (hari ini). Kalau hasil kegiatan yang telah dilaksanakan dalam bentuk penindakan maupun himbau di tempat kuliner, PK5 dan cafe sudah terlaksana di 392 titik," katanya.

Selain itu, kata Sofyan, pihaknya juga melaksanakan razia di tempat hiburan, pusat perbelanjaan, warnet, pasar, terminal/loket, dan kampus. Saat ditanya, dengan sangsi yang demikian, apakah kepatuhan warga melaksanakan protokol kesehatan semakin meningkat atau malah menurun, Sofyan hanya mengatakan masih butuh kesadaran bagi warga.

"Masih butuh kesadaran yang sungguh-sungguh dari warga untuk penerapan protokol kesehatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan hukuman bagi warga yang melanggar peraturan protokol kesehatan di Medan berbeda dengan di kota lain. 

Dikatakannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Medan, di pasal 30 diberikan sanksi administratif bagi setiap orang atau pelaku usaha yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan yang diatur dalam perwal tersebut.

Sanksi administratif itu adalah teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara tempat usaha yang tidak mematuhi perwal, hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksi itu hanya untuk sekadar mengingatkan. Jadi kita tidak ingin membebani masyarakat itu secara berlebihan. Sebenarnya hanya sebuah warning yang kita berikan," katanya.

Warga Medan, Targer (20), beranggapan bahwa penahanan KTP tersebut sebenarnya kurang efektif. Namun, di tengah pandemi ini, ia mengaku lebih setuju penahanan KTP dilakukan daripada terkena denda.

"Aku pernah kena razia satpol PP, karena enggak pakai masker sat ke luar rumah. Sebenarnya jaraknya dekat. Aku tinggal di Jalan Bahagia dan mau ke Carrefour. Rupanya ada razia di sana. Kebetulan aku enggak bawa KTP. Aku dinasehati dan disuruh push up 15 kali. Terus bisa pulang. Kalau kurasa itu enggak efektif. Tapi daripada seperti daerah lain kena denda, ya mending ini," ucapnya.

Ia mengaku setuju saja apabila pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi yang lebih berat, namun tidak berupa denda uang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved