Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Dosen Bunuh Suami

Dosen sekaligus notaris Tiromsi Sitanggang dihukum 20 tahun kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suami.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
DOSEN BUNUH SUAMI - Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat mendengarkan hakim dalam sidang lanjutan pembunuhan yang dia lakukan terhadap suaminya di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/6). Putusan tingkat banding itu mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnyanya menghukum Tiromsi 18 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dosen sekaligus notaris Tiromsi Sitanggang dihukum 20 tahun kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suami, Rusman M Situngkir. Putusan tingkat banding itu sekaligus merubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnyanya menghukum Tiromsi 18 tahun penjara. 

"Menerima permintaan banding terdakwa Tiromsi Sitanggang dan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, lewat putusan  nomor 2035/PID/2025/PT MDN, Direktori Putusan Mahkamah Agung,  seperti yang dilihat Tribun Medan, Minggu (5/10).

Pengadilan Tinggi Medan meyakini perbuatan Tiromsi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Dia didakwa secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Aniaya Remaja hingga Meninggal Dunia, Anggota TNI Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara

Ada pun orang yang diduga melakukan pembunuhan korban adalah Gripa sopir terdakwa yang kini berstatus buron.  Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) lalu. 

Namun, kasus ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.

Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. 

Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban ke pihak kepolisian. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved