Berita Medan
Pengadilan Tinggi Medan Pemberat Hukuman Dosen Bunuh Suami jadi 20 Tahun Penjara
Putusan tingkat banding itu sekaligus merubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menghukum Tiromsi 18 tahun penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Dosen sekaligus notaris Tiromsi Sitanggang dihukum 20 tahun kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suami, Rusman M Situngkir.
Putusan tingkat banding itu sekaligus merubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menghukum Tiromsi 18 tahun penjara.
"Menerima permintaan banding terdakwa Tiromsi Sitanggang dan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, lewat putusan nomor 2035/PID/2025/PT MDN, Direktori Putusan Mahkamah Agung, seperti yang dilihat tribun-medan Minggu (5/10/2025).
Pengadilan Tinggi Medan meyakini perbuatan Tiromsi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
Dia didakwa secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ada pun orang yang diduga melakukan pembunuhan korban adalah Gripa sopir terdakwa yang kini berstatus buron.
Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) lalu.
Namun, kasus ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.
Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban ke pihak kepolisian.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
2 Warga Jalan Tritora Luka-Luka Diserang Puluhan Ormas di Jalan Garuda Medan |
![]() |
---|
Bentrok Ormas di Jalan Garuda Medan, Rumah Warga Diserang |
![]() |
---|
Bertahun-tahun Jalan Hancur di Jalan Abdul Sani Mutalib Marelan, Rico Waas Datang Bawa Kadis SDABMBK |
![]() |
---|
Warga Mabar Hilir Curhat Soal Banjir Lingkungan, Rico Waas: Kita Segera Tuntaskan |
![]() |
---|
Berburu Promo Oktober di Plaza IT Medan Fair, Ada Voucher Hingga Rp500 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.