Berita Medan

Pengadilan Tinggi Medan Pemberat Hukuman Dosen Bunuh Suami jadi 20 Tahun Penjara

Putusan tingkat banding itu sekaligus merubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menghukum Tiromsi 18 tahun penjara. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PERSIDANGAN DOSEN BUNUH SUAMI - Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat mendengarkan hakim dalam sidang lanjutan pembunuhan yang dia lakukan terhadap suaminya berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Dosen sekaligus notaris Tiromsi Sitanggang dihukum 20 tahun kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suami, Rusman M Situngkir. 

Putusan tingkat banding itu sekaligus merubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menghukum Tiromsi 18 tahun penjara. 

"Menerima permintaan banding terdakwa Tiromsi Sitanggang dan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, lewat putusan  nomor 2035/PID/2025/PT MDN, Direktori Putusan Mahkamah Agung,  seperti yang dilihat tribun-medan Minggu (5/10/2025).

Pengadilan Tinggi Medan meyakini perbuatan Tiromsi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Dia didakwa secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada pun orang yang diduga melakukan pembunuhan korban adalah Gripa sopir terdakwa yang kini berstatus buron. 

Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) lalu. 

Namun, kasus ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.

Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. 

Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban ke pihak kepolisian. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved