Ternyata Kepemilikan Senjata Api untuk Warga Sipil Diperbolehkan tapi Harus Dapat Izin dari Polisi
Di Indonesia, kepemilikan senjata api atau senpi bagi warga sipil memang diperbolehkan, tetapi dengan perizinan yang sangat ketat
Untuk senjata api non-organik TNI-Polri yang telah mendapatkan izin tersebut, peluru yang bisa dimiliki dibatasi hanya 50 butir.
Izin penggantian dan pengesahan daftar ulang Buku Pemilikan Senjata Api ditandatangani oleh Direktur Intelkam Polda atas nama Kapolda, yang dilaksanakan setiap tahun.
Izin kepemilikan senjata api berlaku selama lima tahun, sedangkan izin penggunaan berlaku selama satu tahun.
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Warga Sipil Boleh Memiliki Senjata Api, Ini Syarat dan Biayanya
Halaman 2 dari 2