Pemko Ngotot Ingin Kuasai Warenhuis, Ajukan Banding Putusan PTUN Medan 

Pemko Medan telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang memenangkan gugatan PT ODB Medan.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kendaraan bermotor melintas di depan bangunan bersejarah Warenhuis yang tidak terawat, di Jalan Hindu Medan, Sabtu (21/9/2019). Salah satu bangunan tua yang dibangun pada zaman kolonial Belanda dan bagian dari bangunan cagar budaya di Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sengketa kepemilikan gedung bersejarah, Warenhuise antara PT Oscar Deli of Medan Bioscope dengan Pemko Medan masih terus berlanjut.

Plt Kabag Hukum Laksamana Putra Siregarmengatakan, Pemko Medan tetap berupaya agar supermarket pertama di Kota Medan itu dapat menjadi aset daerah.

Menurutnya, Pemko Medan telah mengajukan banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang memenangkan gugatan PT ODB Medan.

"Warenhuise, kami masih banding. Alasannya, karena putusan PTUN tidak kepada argumentasi yang kami ajukan saat pengadilan," ucapnya saat ditemui di Kantor DPRD Medan, Selasa (4/8/2020).

Putra mengatakan Pemko Medan memiliki bukti-bukti kepemilikan atas bangunan bersejarah di Jalan Ahmad Yani/Jalan Hindu, antara lain sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

"Pemko Medan dalam kasus ini sebagai tergugat intervensi, dan saat ini kami masih proses pengajuan banding," ucapnya.Sengketa kepemilikan gedung tua Warenhuis Medan yang terletak di kawasan bersejarah Kesawan ini bermula saat PT Oscar Deli of Medan Bioscope (ODB Medan) menggugat kepemilikan gedung terbengkalai yang rencananya akan direnovasi oleh Pemko Medan.

Pemko berencana menata kawasan Kesawan, termasuk Warenhuis, menjadi kawasan cagar budaya (heritage) yang antara lain berfungsi sebagai pusat wisata.Untuk menelusuri kebenaran klaim kepemilikan PT ODB Medan, Pemerintah Kota Medan bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara mengirim tim ke Belanda untuk mencari data blue print (cetak biru) pembangunan Kota Medan semasa Pemerintah Belanda berkuasa di Indonesia.

Namun, saat sidang lapangan, terlihat tim Pemko Medan tidak bisa menunjukkan bukti yang ditanyakan majelis hakim. Termasuk tentang batas-batas luas lahan objek sengketa kepada majelis hakim. 

Optimistis Menang

Surya Adinata dari Kantor Konsultan Hukum Apindosu Lajo Parmate yang menjadi kuasa hukum PT Oscar Deli of Medan Bioscope mengatakan, Pemko Medan berhak memiliki opini terkait putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan pihaknya.

"Ya, sah-sah saja kalau Pemko berpendapat demikian. Tapi kan majelis hakim sudah memutuskan," katanya, Selasa (4/8/2020). 

Surya mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait tindakan banding yang dilakukan Pemko Medan. Menurutnya,  Kantor Konsultan Hukum Apindosu belum mendapatkan memori banding dari Pemko Medan.Pun demikian, ia merasa optimistis PT Oscar Deli of Medan Bioscope tetap akan memenangkan kasus ini di tingkat banding. "Tetap optimis. Kan itu (Warenhuis) punya klien kami," ujarnya.

Terkiat apa rencana kliennya terhadap bangunan yang masuk kategori cagar budaya itu, Surya mengaku belum tahu."Kami tidak sampai kesitu. Itu nanti urusan ahli warislah," ucapnya. (cr21/ton)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved