Breaking News

Tuntut Gaji dan THR, Ratusan Karyawan Rumah Sakit Martha Friska Unjuk Rasa

Ratusan Karyawan Rumah Sakit Martha Friska Unjuk Rasa, di PHK Tanpa Gaji Selama 4 Bulan

Editor: Salomo Tarigan
T RI BUN-MEDAN.com/Rechtin Hani Ritonga
Aksi karyawan di halaman Rumah Sakit Martha Friska cabang Brayan, Jalan KL Yos Sudarso Medan, Rabu (5/8/2020). Mereka menuntut pihak rumah sakit memberikan upah selama empat bulan dan tunjangan hari raya 

T RI BUN-MEDAN.com -

Ratusan pengunjuk rasa membanjiri halaman Rumah Sakit Martha Friska Jalan KL Yos Sudarso Medan, Rabu (5/8/2020).

Ratusan karyawan ini terdiri perawat, staf administrasi, sopir dan satpam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun T ri bun-Medan.com, ratusan karyawan Rumah Sakit Martha Friska Medan di-PHK sejak tanggal 26 Juli 2020 setelah tidak digaji selama empat bulan dan tanpa Tunjangan Hari Raya ( THR).

"Kami dirumahkan dan hak normatif tidak dibayar selama empat bulan. Setelah bekerja tanpa gaji selama empat bulan kami di-PHK secara sepihak dengan alasan pandemi covid-19. Juga ada securiti dipecat dan diganti dengan securiti yang baru," ungkap koordinator aksi Romauli Lubis, Selasa (5/8/2020).

Para pengunjuk rasa merupakan karyawan yang sudah bekerja selama 24 tahun dan ada juga yang selama dua tahun.

Diterangkannya, Rumah Sakit Martha Friska cabang Brayan Medan jauh sebelum pandemi  covid-19 sudah mengalami masalah dalam pembayaran hak dokter dan karyawan.

"Dokter spesialis satu per satu keluar dari rumah sakit karena upah macet dan dicicil. Hal itu membuat penurunan jumlah pasien yang sangat signifikan," katanya.

Ratusan pengunjuk rasa menyuarakan aksinya di depan rumah sakit Martha Friska Brayan dan menuntut pihak Rumah Sakit untuk keluar dan memberikan keterangan.

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan pihak Rumah Sakit belum bersedia keluar untuk memberikan keterangan.

(cr14/t ri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved