News Video
Video Detik-detik Polisi Musnahkan 67 Kg Sabu & 10 Ribu Butir Pil Ekstasi dari 12 Tersangka Narkoba
Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 67 kg dan 10 ribu pil ekstasi denga cara dimasak.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: M.Andimaz Kahfi
Video Detik-detik Polisi Musnahkan 67 Kg Sabu & 10 Ribu Butir Pil Ekstasi dari 12 Tersangka Narkoba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 67 kg dan 10 ribu pil ekstasi dengan cara dimasak, di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (5/8/2020).
Barang bukti tersebut di dapat dari 12 tersangka yang diamankan oleh tim Satres Narkoba Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru, Polsek Medan Patumbak, dan Polsek Kutalimbaru.
Amatan Tribun, unsur dari kejaksaan, BNN, MUI dan lembaga masyarakat turut hadir dalam pemusnahan tersebut.
Awalnya sabu dan pil ekstasi tersebut diuji oleh tim Labfor cabang Medan dan menunjukkan warna kehitaman setelah dicampur dengan reagen yang membuktikan bahwa barang tersebut benar adalah metamfetamin.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memimpin pemusnahan sabu dan ekstasi.
Tampak satu persatu barang haram direbus dengan menggunakan air yang mendidih di dalam wadah.
Bahkan para tersangka juga terlihat diminta untuk memusnahkan sabu tersebut ke dalam air mendidih dan mengaduknya.
Riko menyebutkan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bukti komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika.
"Ini sebagai sesuai komitmen, kita akan melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait kasus-kasus narkoba seberat 67 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi dan sebelum nanti pelaksanaan akan mengecek ini apakah betul zat mengandung sabu," kata Riko, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa 12 tersangka ditangkap dari 6 TKP yang ada di dalam dan luar Kota Medan.
"Tersangka ada 12 orang dari kasus-kasus yang ditangani Satres Narkoba, Polsek Medan Baru, Polsek Patumbak dan Polsek Kutalimbaru," tutur Riko.
"Barang-barang haram tersebut berasal dari jaringan internasional," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)