Kepala BPN Sumut Sebut Sewa Beli Tanah Kelurahan Sarirejo Tergantung Pemerintah Pusat

Sampai saat ini, belum ada kepastian apakah nantinya masyarakat harus membeli lahan eks HGU PTPN II tersebut atau tidak.

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN/MAURITS
RATUSAN demonstran memadati bagian depan Kantor BPN Sumut Jalan Brigjend Katamso, Senin (10/8/2020). 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendi, mengaku tidak bisa mencampuri urusan pembayaran terkait pelepasan lahan eks HGU PTPN II kepada masyarakat di Kelurahan Sarirejo.

Menurutnya, keputusan tersebut berada di Kementerian Keuangan. Sampai saat ini, belum ada kepastian apakah nantinya masyarakat harus membeli lahan tersebut atau tidak.

"Terkait masyarakat harus bayar atau tidak tergantung pemerintah pusat, Menteri keuangan sebagai Pengelola Barang Milik Negara," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (10/8/2020).

Pada siang ini, ratusan masyarakat Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Polonia, melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.

Kedatangan ratusan orang ini untuk menuntut Gubernur Edy Rahmayadi, agar tidak menetapkan nominal kepada masyarakat atas kepemilikan lahan tersebut.

Menurut pendemo, masyarakat sudah mengantongi keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan, bahwa tanah tersebut bukan milik TNI AU.

Sehingga, tidak perlu ada sewa beli yang dilakukan oleh masyarakat.

Dadang mengatakan, BPN hadir hanya untuk memfasilitasi masyarakat agar permasalahan sengketa tanah ini cepat terselesaikan.

"BPN hanya memfasilitasi untuk bisa membantu masyarakat selesai dari permasalahan ini dan melalui skema penyelesaian yang telah dibahas dalam Rakor di Pemprov bersama forkopimda yang dipimpin Menteri ATR/BPN," jelasnya.

Beberapa waktu, Pemerintah Provinsi Sumatera menggelar pertemuan bersama Menteri ATR/Kepala BPN RI Sofyan Djalil, untuk mempercepat penuntasan masalah sengketa tanah.

Pertemuan ini dilakukan, setelah Presiden RI Joko Widodo meminta kepada pemerintah Sumut segera menyelesaikan masalah tanah.

Dadang mengatakan, nantinya pelepasan aset tersebut akan mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Menteri Keuangan melepas aset sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved