Terkait Nilai Jual Tanah Sari Rejo, Formas Tak Setuju Kebijakan Gubernur Sumut

Pahala mengatakan, tidak ada dasar hukumnya masyarakat harus membayarkan tanah untuk hak atas kepemilikan tersebut.

Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN/HO
KETUA Formas Sari Rejo Pahala Napitupulu yang ditemui saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut di Medan, Senin (10/8/2020). 

Setelah mendapatkan data detail mengenai berapa jumlah tanah yang dihuni oleh masyarakat, kemudian pihaknya akan melakukan perhitungan sesuai dengan mekanisme Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Kementerian Keuangan.

"Ada proses, tidak bisa langsung kita lakukan itu pelepasan lahan. Harus proses, nantinya dihitung berdasarkan Appraisalnya," ucapnya.

Setelah menetapkan nilai jual kepada masyarakat, Edy mengatakan, tim akan berkomunikasi kepada pemilik lahan yang disengketakan itu, yaitu Kementerian ATR/BPN dan TNI AU.

Warga Sari Rejo Ancam Boikot Pemilu Jika Masalah Pembebasan Lahan Tak Diselesaikan

Artinya, tim akan berkomunikasi apakah lahan yang bersangkutan itu sudah sepakat untuk dilepas kepada masyarakat dengan nilai jual ditetapkan berdasarkan Appraisal.

"Habis itu harus dikomunikasikan yang memiliki tanah ini siapa ? Jelas Kementerian Pertanahan dan TNI AU," jelasnya.

Gubernur berharap, di masa jabatannya sebagai gubernur bisa menyelesaikan permasalahan sengketa tanah di Sumut. (wen/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved