Kenapa Hanya yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Dapat Bantuan, Begini Penjelasan Pemerintah

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di Hotel Sultan saat menghadiri Rakor dengan para pelaku pariwisata

TRIBUN-MEDAN.com - Data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji dari pemerintah sudah masuk sekitar 3,5 juta.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di Hotel Sultan saat menghadiri Rakor
dengan para pelaku pariwisata, Selasa (11/8/2020).

"3,5 juta sudah diterima data rekeningnya," kata Menteri Ida.

Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan kini tengah gencar mengumpulkan data nomor rekening penerima subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta orang.

"Yang paling dibutuhkan sekarang mengumpulkan data rekening. Karena nomor rekening itu langsung pada penerima, jadi tidak melalui perusahaan," kata Ida.

"Ini sedang dikerjakan BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.

Menaker tidak menyebutkan target pengumpulan rekening, namun telah terkumpulnya data tersebut dikatakannya merupakan suatu pencapaian yang cepat.

"Saya kira ini cepat, ternyata sudah 3,5 juta. Semua secara paralel bergerak, kita berharap meski

belum 15 juta paling tidak sudah di atas. mudah-mudahan sudah dekat dengan 15 juta," katanya.

Para peserta yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis menjadi peserta yang menerima subsidi gaji.

"Tanpa harus mendaftar mereka kalau sudah jadi peserta BPJS punya ID otomatis dia memiliki hak. Yang diperlukan sekarang adalah nomor rekeningnya karena tidak langsung di transfer ke perusahaan, tapi langsung pada
penerima," katanya.

Selama ini BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah mencatat nomor rekening.

Data yang disimpan BPJS Ketenagakerjaan sebatas nama, alamat, nominal gaji, asal perusahaan, serta iuran yang harus dibayarkan peserta.

"BPJS ketenagakerjaan tidak memiliki data rekening. Sekarang karena kepentingan untuk subsidi ini maka harus mencantumkan rekening," katanya.

Data yang disimpan BPJS Ketenagakerjaan sebatas nama, alamat, nominal gaji, asal perusahaan, serta iuran yang harus dibayarkan peserta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved