Kesal Dipanggil Ustad, Pria Ini Bunuh Temannya, Padahal Korban Sedang Mempersiapkan Pernikahan
Terdakwa Maintariksa alias Reksa (23) divonis bersalah karena menyebabkan kematian Adi Saputra (20) yang tak lain temannya sendiri.
TRIBUN-MEDAN.com - Lantaran dendam sering diejek Ustad oleh temannya, seorang pria tega membunuhnya.
Padahal, korban adalah sebentar lagi hendak menikah dengan kekasihnya.
Akibat ulahnya tersebut, tersangka pembunuhan pun divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/8/2020).
Terdakwa Maintariksa alias Reksa (23) divonis bersalah karena menyebabkan kematian Adi Saputra (20) yang tak lain temannya sendiri.
Padahal, dua pekan sebelum pembunuhan terjadi, korban telah merencanakan pernikahan dengan kekasihnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 340 KUHP. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan pernah masuk kurungan sebanyak dua kali.
• Karyawan Swasta yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
• AC Milan Rekrut Penyerang 17 Tahun Milik Klub Zlatan Ibrahimovic
Sementara untuk hal- hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," tegas ketua majelis hakim, Magapule Manalu yang langsung mengetuk palu tanda sahnya putusan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan lantaran menimpa seorang calon pengantin yang sudah hampir 100 persen mempersiapkan acara pernikahannya.
Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa juga sempat menganiaya korban namun kemudian ditempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Namun ternyata vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.
Sementara itu saat diminta tanggapan mengenai putusan hakim yang dijatuhkan terhadapnya, dengan suara lemas Reksa mengaku menerimanya.
• Hujan Deras Sejak Tadi Malam, Jalan Meteorologi Raya Medan Tembung Terendam Banjir
• AKHIRNYA Jaksa Cantik Jadi Tersangka, Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Pejabat Lain Akan Terseret
Meski hanya menyaksikan jalannya persidangan dari balik layar monitor karena sidang digelar secara virtual, namun terlihat jelas raut kesedihan dari wajah terdakwa.
"Iya yang mulya, saya terima (putusan hakim),"ujarnya dengan suara lemas.
Pernyataan berbeda, disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Rizal SH.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dina-memperlihatkan-foto-bersama-mendiang-adi.jpg)