KABAR TERBARU Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Wajib Rehabilitasi, Begini Putusannya !
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Roy Kiyoshi.
Roy Kiyoshi telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Rabu (15/7), dilanjut dengan pemeriksaan saksi dari JPU, yakni dua orang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penangkapan.
Pria yang dijuluki anak indigo ini dituntut Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Diberitakan sebelumnya, Roy diringkus petugas karena terkait kasus dugaan penggunaan psikotropika.
Mengenai hal ini, kerabat sekaligus perwakilan keluarga Roy Kiyoshi, Henry Indraguna, menjelaskan kronologi penangkapan Roy.
Awalnya, Roy baru saja pulang usai syuting, Rabu (6/5/2020).
Kala itu, Roy juga sedang bersama teman-temannya.
Namun, Roy tidak menyadari bahwa polisi sudah memantau pergerakannya.
"Nah setelah kawan-kawannya pulang, datang lah polisi."
"Penggerebekan rumah Roy kurang lebih jam 3 sore," kata Henry saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Ia mengatakan, polisi dengan perlengkapan alat pelindung diri (APD) langsung masuk ke rumah Roy Kiyoshi.
Roy tidak melakukan perlawanan apapun ketika polisi datang.
"Karena apa yang mau dilawan?"
"Roy kan merasa tidak bersalah."
"Roy mengkonsumsi obat tidur saja untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Saat penggeledahan, polisi memukan pil jenis psikotropika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/roy-kiyoshi-blak-blakan-pernah-dicakar-lucinta-luna-di-bagian-wajah-nama-evelyn-sempat-disinggung.jpg)