Koar-koar di Medsos Minta Uang Dikembalikan, Wanita Ini Dijerat Kasus UU ITE
Maysarah Manaroisong (30), warga Jalan Eka Rasmi Medan Johor, menjadi pesakitan di PN Medan karena diduga telah mencemarkan nama baik
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
T R I B U N-MEDAN.com, MEDAN - Maysarah Manaroisong (30), warga Jalan Eka Rasmi, Medan Johor, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena diduga telah mencemarkan nama baik saksi korban Edwin.
Maysarah koar-koar di media sosial (medsos) dengan menuding bahwa Edwin telah melarikan uang miliknya.
Sidang yang beragendakan saksi ini menghadirkan saksi korban.
Dalam keterangannya tersebut, Edwin menjelaskan bahwa dirinya dan terdakwa sudah sempat ingin berdamai.
Namun, karena sudah memasuki ranah pengadilan, maka dirinya menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim.
"Memang ada dia pengen minta maaf, saya sebagai manusia memang memaafkan, namun sudah memasuki persidangan, semuanya saya serahkan ke majelis hakim," ujarnya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Ali Tarigan di Ruang Cakra IX PN Medan, Rabu (12/8/2020).
Setelah mendengarkan keterangan itu, pengacara terdakwa menyatakan bahwa sebelum perkara ini, antara korban dan terdakwa memiliki hubungan baik.
"Iya, itu udah lama dari kami SMP dan SMA," timpal korban.
Belum selesai korban bicara, hakim menyatakan kepada pengacara bahwa bila hubungan emosial jangan dibawa dalam persidangan.
Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, perkara ini bermula ketika terdakwa membuat postingan di Instastory Instagram dengan akun mysarah_trihadmojo yang berisi tuduhan bahwa Edwin membawa lari uang miliknya.
Postingan itu dibuat terdakwa di rumahnya, Jalan Eka Rasmi Komplek Eka Rasmi Residence Nomor A-2 Medan.
"Pada tanggal 14 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, Edwin diberitahu oleh Handra Yudira bahwa ada 3 postingan Instastory dari akun mysarah_trihadmojo yang bermuatan pencemaran nama baik dengan cara menge-tag dan/atau menampilkan username akun Instagram milik Edwin," ujar JPU.
Edwin juga dituduh terdakwa telah menipu dan membawa lari uangnya. Tujuan terdakwa adalah untuk memfitnah dan mempermalukan Edwin di Instagram.
Adapun terdakwa merupakan mantan klien Edwin.
Berikut isi postingan Instastory pada akun Instagram mysarah_trihadmojo yang sekarang telah berganti nama menjadi coconis.lanadreamskin.medan:
"KALAU TAU MALU YA PULANGKN UANGKU. JGN KAU LARI @MEDWINETAM KECUALI KAU MENGIDAP GENDAM RORO KIDUL. MUNGKIN BS MATI, KAU SANTET ORG KALAU NOLAK GENDAM KAU”, GAYA MAU PESTA DI MARRIOT TAPI KERJAAN NYA NGOLAH ORG NIPU ORG MALU LAH,, MUKA KAU LETAK MANA? @MEDWINETAM”, “ATAU SI BOLANG KN,,,,@MEDWINETAM KEMBALIKN UANGKU WIN, JGN KAU TIPU2 AHHH,,, GA BAIK ANK ORG KAYA NIPU2 KECUALI KAU GEMBEL".
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Edwin merasa malu dan melaporkan terdakwa ke Polda Sumut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/terdakwa-maysarah-manaroisong.jpg)