Narkotika Diselundupkan dalam Truk Bermuatan Kelapa, Tim Gabungan BNN Sita 49 Kg Sabu

Petugas BNN yang melakukan penyelidikan kasus ini langsung memepet dan memberhentikan truk tersebut.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa
Truk bermuatan kelapa berisi narkotika jenis sabu selundupan, Senin (17/8/2020) 

T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN-Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP Sumut berhasil gagalkan peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Kota Medan.

Tim BNN gabungan berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam truk bermuatan kelapa, Kamis (13/8/2020) sore, lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan, truk dengan nomor polisi BL 8853 KU.

Truk tersebut datang dari arah Aceh menuju Medan, melintas lewat tol Binjai-Helvetia.

Begitu keluar dari pintu tol Helvetia, petugas BNN yang melakukan penyelidikan kasus ini langsung memepet dan memberhentikan truk tersebut.

Kepala Deputi Pemberantasan Narkotika, Irjen Arman Depari mengatakan, pengungkapan peredaran gelap jenis sabu jaringan Aceh- Medan yang dikendalikan oleh seorang warga binaan.

Operasi yang dilakukan petugas sejak Rabu 12 Agustus sampai 15 Agustus 2020.

"Adapun TKP awal yakni di Jalan Lintas Sumatera, Sipare-pare Air Putih Kab. Batubara. Di mana BNN mendapat informasi dr masyarakat akan ada transaksi narkotika di wilayah Medan dengan jaringan Aceh -Medan.
Hasil penyelidikan tim menemukan truk yang diduga sebagai pembawa barang dalam keadaan rusak dibengkel daerah cemara, Kota Medan," ujarnya, Senin (17/8/2020).

Lanjut Arman dalam keterangannya yang dihimpun, setelah perbaikan truck, keluar bengkel menuju ke arah Tebingtinggi.

"Diamankan dua orang laki-laki di dalam Truck Mithubishi nomor polisi BL 8853 dalam keadaan berhenti. Kemudian Tim melakukan Penggeledahan di dekat Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (sebelum Pintu gerbang tol Helvetia) terhadap truck berisiKan kelapa yang membawa narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Masih dikatakan Arman, dari penggelehan truck tersebut, didapat barang bukti narkotika sebanyak 47 bungkus plastik teh warna hijau jenis sabu kristal dengan berat 49,840 kg.

"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamanKan untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun inisial para pelaku yang diamankan BNN yakni, Mun, Muh, Suh (napi di Palembang yang berperan sebagai pengendali dan Is.

(mft/t r i b u n-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved