Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba

Kapolda Tangkap Daniel Edi Johannes dkk dalam Kasus Peredaran 100 Kg Sabu dan 50000 Pil Ekstasi

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin menggelar paparan pengungkapan peredaran 100 kg sabusabu dan 50 ribu butir pil ekstasi

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin menggelar paparan pengungkapan peredaran 100 kg sabusabu dan 50 ribu butir pil ekstasi, Selasa (18/8/2020).   

Kepada awak media, jenderal bintang dua itu menyebut kronologi kasus berawal dari pengungkapan kepemilikan 23 kg sabu pada 19 Juni 2020.

"Kita dapat informasi di sebuah tempat di Sumatera Utara dari warga yang sadar akan ancaman, kita kembangkan dari kasus yang terjadi pada tanggal 19 Juni 2020," ujar Irjen Pol Martuani Sormin saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan.

Tampak di atas meja 100 kg sabusabu dan 50 ribu butir ekstasi sebagai barang bukti.

Kapolda tidak menyebutkan pendistribusian barang haram ini agar pihaknya tidak kesulitan mengungkap kasus narkoba lainnya yang terus akan diburu.

"Saya tidak bisa mengatakan secara jelas katena ini menjadi bagian dari penyelidikan," tuturnya.

Lebih lanjut, sistem kinerja sindikat tersebut adalah terputus dan tidak saling mengenal.

Oleh karenanya, pihak kepolisian membutuhkan waktu selama dua bulan untuk mengungkap kasus tersebut.

Dalam jaringan ini, ada tiga tersangka yang terlibat, yakni: Daniel Edi Johannes di Medan, Hans Wijaya di Jakarta dan Sugiarto di Jakarta.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved