Breaking News

Update Covid19 Sumut 18 Agustus 2020

Pemakaman Jenazah Covid-19 di Medan Telah Habiskan Dana Rp 1,7 Miliar, Begini Inisiatif Baru Pemko

Angka kematian karena Covid-19 di Medan terus mengalami kenaikan yang signifikan.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota Medan di Posko Gugus Tugas Medan di Gedung PKK Jalan Rotan Medan, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Angka kematian karena Covid-19 di Medan terus mengalami kenaikan yang signifikan.

Hal tersebut dapat dilihat melalui data yang terus diupdate oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Dalam sebulan ini, terhitung mulai 17 Juli sampai 17 Agustus, terjadi jumlah peningkatan konfirmasi positif Covid-19 di Kota Medan dengan rata-rata sebanyak 52 kasus per-hari.

Sedangkan korban yang meninggal dunia dalam sebulan ini, sebanyak 88 kasus, artinya dalam satu hari rata-rata yang meninggal sebanyak 3 orang.

Kepala Badan Penanganggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan selaku Sekretaris Gugus Tugas Medan, Arjuna Sembiring mengatakan, saat ini lahan khusus pemakaman Covid-19 yang terletak di Simalingkar B telah terpakai sebanyak 40% dan telah menghabiskan dana hingga miliaran rupiah.

"Lahan pemakaman khusus pasien jenazah Covid-19 yang meninggal dunia di Simalingkar telah terpakai sebanyak 40% dan biaya pemakaman yang telah kita keluarkan sebanyak Rp.1,7 miliar,” ungkapnya, saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota Medan di Posko Gugus Tugas Medan di Gedung PKK Jalan Rotan Medan, Selasa (18/8/2020).

Mengingat hal tersebut, dia menilai perlu diupayakan agar setiap kecamatan mempunyai petugas penggali kubur khusus untuk mengebumikan jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

“Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dapat dimakamkan di perkuburan umum,” ucapnya.

Selain itu katanya, dalam waktu dekat Pemko Medan akan merevisi Perwa No.27/2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (ADP) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Medan dengan mengacu kepada Inpres No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Revisi ini terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kita akan membuat sanksi yang lebih tegas. Kita tergetkan revisi selesai dalam pekan ini juga," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Efendi mengungkapkan, berdasarkan data yang dilansir Gugus Tugas, jumlah kasus positif Covid-19 pada 17 Juli 2020 sebanyak 1.744 yang kemudian mengalami peningkatan menjadi sebesar 3.321 pada 17 Agustus.

Sedangkan korban yang meninggal pada 17 Juli sebanyak 89 orang, kemudian mengalami peningkatan sebanyak 177 pada tanggal 17 Agustus.

"Dari data tersebut, jumlah peningkatan kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi dalam sebulan ini sebanyak 1.577 kasus, sedangkan jumlah yang meninggal dunia sebanyak 88 orang. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Mari kita tegakkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.

Covid-19 di Sumut

ugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 wilayah Sumatera Utara menginformasikan data Covid-19 untuk hari ini, Selasa (18/8/2020).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved