Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba

BREAKING NEWS: Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Medan - Jakarta, Barang Bukti Sabu 100 Kg

Pengembangan berawal dari kasus Daniel Edi Johannes, yang ditangkap dengan barang bukti 23 kilogram sabu.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN MEDAN.com/Maurits Pardosi
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin dan jajarannya saat memaparakan pengungkapan kasus narkoba Jaringan Medan - Jakarta, Selasa (18/8/2020). 

T R IBUN-MEDAN.com, Medan - Polda Sumut mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Medan - Jakarta.  

Dalam jaringan ini, ada tiga tersangka yang terlibat, yakni: Daniel Edi Johannes di Medan, Hans Wijaya di Jakarta dan Sugiarto di Jakarta.

Berbekal penangkapan Daniel Edi Johannes yang menyimpan 23 kilogram sabu, Polda Sumatera Utara mengembangkannya hingga mengamankan 100 kilogram sabu dan 50.000 pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus narkoba yang menjerat Daniel Edi Johannes pada Jumat (19/6/2020).

"Pengungkapan kasus bermula dari pengembangan kasus tersangka Daniel Edi Johannes dan kawan-kawan, terungkap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 50.000 butir oleh Ditresnarkoba Polda Sumut," ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin pada Selasa (18/8/2020) saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan.

Dalam paparannya, Irjen Pol Martuani Sormin menguraikan bahwa penangkapan kasus tersebut berawal dari info masyarakat di Medan.

"Sudah hampir dua bulan diikuti kasus ini, yang diawali pada tanggal 19 Juni 2020, memang waktu itu belum kita rilis, kita masih memerlukan keterangan tambahan dan alat bukti yang lain," terangnya.

"Kasus ini juga kita teruskan karena ada kesadaran masyarakat untuk ancaman bahaya narkotika ini, sehingga dilaporkan kepada anggota Polri, saya tidak perlu sebutkan dimana," sambungnya.

Pengembangan berawal dari kasus Daniel Edi Johannes, yang ditangkap dengan barang bukti 23 kilogram sabu.

"Tetapi hasilnya memang telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan ada sabu sebanyak 23 kilogram, dan ini sekaligus mengindikasikan bahwa warga Sumatera Utara sudah sangat peduli terhadap ancaman narkotika ini untuk anak-anak kita," lanjutnya.

Pengembangan terus dilakukan hingga muncul dia tersangka lainnya yang bergerak di sekitar ibu kota, Jakarta.

"Pada Sabtu (8/8/2020) tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah DKI Jakarta selanjutnya Kombes Pol Robert Da Costa (Ditresnarkoba Polda Sumut)memerintahkan Kasubdit II beserta personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan," lanjutnya.

Dari hasil pengembangan, ada dua tersangka lainnya yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Dari 23 kilogram, pengembangannya dalam kurun waktu dua bulan, tim dari Polda Sumut mengembangkan kasus ini hingga ke Jakarta. Dari tersangka pertama inisialnya HW di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta.

Dari HW ada tersangka lainnya inisialnya ST di Jalan Raya Cilincing Kali baru Jakarta," pungkasnya.

(cr3/t r ibun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved