Akhirnya Pelawak Senior Qomar Dijebloskan ke Penjara, Qomar: Hari Ini Saya Merasa Masuk Pesantren

Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Akhirnya Pelawak Senior Qomar Dijebloskan ke Penjara, Qomar: Hari Ini Saya Merasa Masuk Pesantren. Pelawak senior Nurul Qomar dieksekusi Kejari Brebes ke Lapas IIB Brebes Rabu (19/8/2020) 

Akhirnya Pelawak Senior Qomar Dijebloskan ke Penjara, Qomar: Hari Ini Saya Merasa Masuk Pesantren

Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3, Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Brebes setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung, Rabu (19/8/2020).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.

"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.

Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan  kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan. 

Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.

Qomar menyatakan, akan menghadapinya dengan ikhlas.

Bahkan, komedian senior ini menyebut masuk penjara seolah seperti masuk pondok pesantren.

"Hari ini saya merasa masuk pesantren. Kegiatan nyantri itu kegiatannya cuma di kamar, majelis taklim, mushala, ngaji, baca dan enggak boleh keluar. Anggap saja saya sedang nyantri untuk memperdalam lagi apa yang belum dalam," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.

Qomar mengatakan, dirinya sudah berusaha untuk ikhlas.

Termasuk pihak keluarga yang juga berusaha menerima dengan lapang dada.

"Saya melihat dengan kacamata ketuhanan. Hari ini saya senang hati. Saya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan.

Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga saya mental dan mindset-nya sudah establish," ujar Qomar.

Pelawak Nurul Qomar dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Pelawak Nurul Qomar memberi keterangan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Berikut perjalanan kasus Nurul Qomar mulai dari pelaporan ijazah palsu hingga akhirnya dijebloskan ke penjara.

1. Pihak Kampus UMUS Sudah Laporkan Qomar sejak Desember 2017

Dilansir Kompas.com, pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan pelawak Nurul Qomar ke polisi sejak Desember 2017.

Namun kasus ini baru mencuat pada akhir Juni 2019.

Tobidin Sarjum menjelaskan, kasus ini tak cepat ditangani karena Qomar dinilai kurang kooperatif.

Qomar tidak memenuhi panggilan polisi semenjak kasus tersebut dilaporkan oleh pihak UMUS.

2. Diduga Palsukan Ijazah demi Jadi Rektor UMUS

Menurut Kasatreskrim Polres Brebes saat itu, AKP Triagung Suryomicho, Nurul Qomar adalah tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Qomar diduga memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus).

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasatreskrim seperti yang ditulis oleh Kompas.com.

3. Terbongkar saat Qomar akan Mewisuda Mahasiswa

Pihak UMUS mencurigai dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Qomar saat Qomar akan mewisuda mahasiswanya.

Pada 2017, Qomar yang saat itu menjabat sebagai Rektor UMUS, diagendakan untuk mewisuda mahasiswa.

Ia harus memberikan ijazah S-2 dan S-3, tapi Qomar tak bisa memperlihatkannya.

Qomar hanya menunjukkan urat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.

"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," ujar Tobidin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Hasil pengecekan ini membuat Umus merasa dirugikan.

Pertama, jika dipaksakan wisuda dilakukan oleh rektor dengan SKL palsu, dikhawatirkan ijazah yang dikeluarkan juga cacat hukum.

"Kami bisa diprotes oleh mahasiswa," ujar Tobidin kepada Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Kedua, secara materiil kampus juga rugi karena telah mengeluarkan biaya untuk menggaji rektor yang ternyata ber-SKL palsu.

4. Pengacara Qomar sebut Tuduhan Pemalsuan Hanya Kesalahpahaman

Kuasa hukum pelawak Nurul Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ada kesalahpahaman dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret kliennya itu, Tribunnews.com mengabarkan.

Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu.

Pasalnya, dari keterangan Qomar, saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

Saat ini, Qomar telah dibebaskan setelah sebelumnya ditahan pihak kepolisian.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3)."

"Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

5. Divonis 1,5 Tahun

Kasus pemalsuan ijazah Nurul Qomar lantas bergulir ke meja hijau.

Di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, ia divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim.

“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu."

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).

Mantan Anggota DPR RI dua periode tak puas dengan vonis tersebut dan langsung mengajukan banding.

“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Saya menghormati, tapi tidak sependapat."

"Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar setelah sidang.

Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, vonis Nurul Qomar justru diperberat menjadi dua tahun.

Nurul Qomar semakin tak puas dan mengajukan kasasi ke MA yang ternyata permohonan kasasi itu ditolak.

Alhasil, Nurul Qomar wajib menjalani hukuman selama 2 tahun.

Perjalanan Karir Qomar

Sebelum jadi tersangka kasus pemalsuan ijazah, Qomar dikenal sebagai pelawak sekaligus politisi di Tanah Air.

Ia tercatat pernah duduk di Senayan jadi anggota DPR RI, Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat.

Sebelum terkenal sebagai pelawak, Qomar ternyata pernah jadi pendidik.

Pria kelahiran Jakarta 11 Maret 1960 ini pernah jadi guru hingga kepala sekolah.

Pada 1985 hingga 1987, ia pernah jadi kepala sekolah di TK dan SD di Jakarta.

Sekolah yang dimaksud adalah TK/SD Widuri Indah.

Kemudian, pada tahun 2000-2001 ia juga masih mengajar mata pelajaran Sosiologi dan Antropologi Budaya di SMU Muhammadiyah Cirebon.

Padahal, sekitar 2000-an awal, Qomar masih kerap tampil di layar kaca Indonesia.

Membentuk Grup Lawak

Sebelum terkenal lewat grup lawak bernama Empat Sekawan, Qomar pernah membentuk grup lawak bernama Tomtam.

Saat itu, ia berpartner bersama H Kimung, H Anwar (Ogut), dan H Firman.

Grup lawak ini bertahan hingga tahun 1990.

Barulah pada tahun 1991, Qomar membentuk Empat Sekawan.

Ia membentuk Empat Sekawan bersama Derry, Eman dan Ginanjar.

Acara komedi situasi Lika-Liku Laki-Laki membuat nama Empat Sekawan populer.

Berkarir di Legislatif

Qomar yang sudah terkenal lebih dulu lewat dunia komedi, akhirnya memutuskan terjun ke dunia politik.

Ia maju jadi calon legislatif DPR RI pada tahun 2004.

Qomar akhirnya terpilih sebagai anggota Komisi X DPR RI 2004 dari Fraksi Partai Demokrat.

Singkat cerita, Qomar pun pada tahun 2009 kembali jadi anggota DPR RI untuk posisi yang sama sampai 2014.

Di Pemilu 2019, Qomar juga maju jadi calon legislatif.

Ia maju dari Partai NasDem di Dapil VIII Jabar meliputi Indramayu, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon.

Maju Jadi Calon Kepala Daerah

Tak hanya di legislatif, Qomar juga mencoba peruntungan jadi calon kepala daerah.

Tahun 2013 ia maju Pilbup Cirebon bersama H Subban.

Keduanya didukung Demokrat dan Gerindra.

Namun, mereka kalah di putaran pertama.

Lalu, pada 2018, Qomar yang sudah pindah ke Partai NasDem mencoba peruntungan lagi di Pilbup Cirebon.

Ia maju sebagai calon wakil bupati Cirebon.

Pasangannya adalah Muhammad Lutfi.

Kali ini, Qomar pun kembali gagal. (Tribunjabar/Kompas.com)

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Dijebloskan ke Penjara, Nurul Qomar: Saya Sedang Nyantri", dari Tribunnews.com dengan judul Rekam Jejak Nurul Qomar Sebelum Dijebloskan ke Penjara, Pernah Jadi Pelawak hingga Anggota DPR

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved