YouTuber Medan Ditangkap Polisi

YouTuber Medan Dijerat UU ITE Dugaan Sebar Hoaks Polisi Menunggak Pajak, Ini Kata Pengamat Hukum

Dua orang YouTuber di Medan, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan menyebar hoaks atau berita bohong.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
istimewa
Youtuber Joniar Nainggolan (45) dan Benni Eduward Hasibuan (41) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN  - Dua orang YouTuber di Medan, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan menyebar hoaks atau berita bohong.

Penyebaran hoaks tersebut dilakukan dengan unggahan video di akun YouTube, yang menyatakan bahwa seorang personel kepolisian Johannes Ginting telah melakukan penunggakan pajak kendaraan.

Johannes Ginting secara pribadi merasa keberatan karena disebut menunggak pajak. Pasalnya, ia sudah membayar pajak tepat waktu. Johannes Ginting akhirnya melaporkan kedua YouTuber tersebut.

Terkait penangkapan YouTuber tersebut, pengamat hukum di Medan, Muslim Muis menuturkan bahwa delik penyebaran hoaks sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang ITE.

"Itulah konsekuensi menyebar hoaks. Itu yang pertama," ujar Muslim Muis, Rabu (19/8/2020).

Meski begitu, ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian harus melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait pelaporan kedua youtuber tersebut.

"Ini kan kenanya ke Undang-Undang ITE, tapi itu semua harus dilakukan pemeriksaan yang mendalam," lanjutnya.

Menurut dia, jeratan UU ITE erat kaitannya dengan keterangan para ahli. Baik ahli IT maupun ahli bahasa.

“Karena itu, tidak sembarangan meletakkan perkara penyebaran hoaks ini dengan jeratan UU ITE ini," lanjutnya.

"Kalau enggak ada keterangan ahli (yang mengungkapkan penyebaran hoaks), gugur itu gugatannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap 2 orang YouTuber, yakni Joniar Nainggolan (45) dan Benni Eduward Hasibuan (41), Selasa (18/8/2020).

Keduanya ditangkap polisi atas sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Joniar Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan adalah pengelola akun yang membuat konten video pengawasan kinerja polisi dan aparatur pemerintah. Saat ini mereka memiliki 114 ribu subscribers.

Akun ini terakhir sempat memposting korban pungli 500 ribu di Pos Lantas Doulu Simpang Sidebuk-debuk pada 17 Agustus 2020. Dan ditonton lebih dari 30 ribu penonton dan 1,4 ribu likes.

Komentar dari para netizen juga terlihat banyak yang mendukung konten dari kedua YouTuber ini.

"Kita selalu mendukung dan mendoakan yang terbaik buat abang" tulis akun alshine purnama di akun youtubenya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan keduanya diduga menyebarkan video yang mengandung berita bohong atau hoaks.

Hoaks yang dimaksud terkait tudingan adanya seorang polisi yang disebut menunggak pajak kendaraan.

Dijelaskan, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 WIB saksi korban Johansen Ginting dihubungi oleh M Saleh Lubis yang sedang bersama-sama dengan Hanafi Tanjung melihat YouTube.

"Saleh mengatakan kepada korban Johannes Ginting bahwa ada akun youtube JONIAR NEWS PEKAN mengupload video youtube. Dalam video tersebut disebutkan bahwa BK 1212 JG 3,7 juta *Nunggak pajak* di Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan, Medan Barat," tutur Martuasah saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Rabu (19/8/2020).

Martuasah menyebutkan berdasarkan video tersebut korban Johannes secara pribadi merasa keberatan karena dikatakan menunggak pajak.

Padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu, tidak seperti yang disampaikan dalam video tersebut.

"Video itu juga telah disebar oleh terlapor tanpa seizin korban dan mengandung unsur berita bohong, sehingga korban merasa dirugikan dan membuat pengaduan ke Polrestabes Medan," tutur Martuasah.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak diperoleh informasi bahwa korban membayar pajak tepat waktu.

"Juga sudah ada pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, lalu penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka," tuturnya.

Martuasah menyebutkan keduanya disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A Ayat (1) tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE subsider Pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved