Cerita Seleb

TERKAIT Pemalsuan Dokumen S2 dan S3, Pelawak Qomar Divonis 2 Tahun Penjara

Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribunnews.com
Pelawak Qomar dari masa ke masa 

"Di S2 Manajemen Pendidikan Dasar dan S3 Prodi Pendidikan Dasar," ujar Krisna.

"Memang pernah menjadi mahasiswa UNJ dan UNJ tidak pernah mengeluarkan SKL yang bersangkutan," kata Krisna saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Sementara, kuasa hukum Qomar Furqon Nurjaman ketika itu mengaku ada kesalahpahaman dalam kasus tersebut.

Furqon mengaku, surat keterangan lulus itu bukan palsu lantaran Qomar sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

Divonis penjara 1 tahun 5 bulan

Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang putusan dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019)

Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang putusan dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Rangkaian sidang kasus yang menjerat Qomar berlangsung beberapa bulan.

Dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, pelawak Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim.

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).

“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).

Pada saat itu Qomar mengajukan banding.

Nurul Qomar di Pesona Square, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019).

Nurul Qomar di Pesona Square, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019).(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Kasasi ditolak

Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.

Pada Rabu (19/8/2020) pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved