Update Kasus Oknum Dosen RN (43) yang Melakukan Seks Menyimpang, Akhirnya Dipecat Tidak Hormat
Dosen tersebut tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat sedang melakukan oral seks dengan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun.
"Dari hasil interogasi sementara, korban berinisal NV dan korban lainnya berinisal AN, kemudian barang bukti yang berhasil diamankan uang Rp20ribu, untuk membayar korban," ujar Sonny saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).
Lanjut Sonny menuturkan, sebelumnya pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama dengan dibayar Rp25ribu.
"Diduga masih ada korban lainnya," tutupnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.

OKNUM DOSEN - Seorang oknum dosen di PTS berinisial RN (43) dipergoki sedang berduaan dengan remaja pria di salah satu bangunan di sebelah Gedung Kejati Sumsel, Jl Gubernur HA Bastari, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB (TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN)
Sebagian artikel ini sudah tayang di Tribun Sumsel dengan judul : Dosen di Palembang yang Cabuli Anak di Bawah Umur Ngaku Sudah Seks Menyimpang Sejak Kuliah dan telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kampus Pecat Dosen yang Tertangkap Oral Seks dengan Anak Laki-laki"