Genjot PAD Sektor Pajak, Pemko Medan Akan Tambah 450 Unit Tapping Box

Pemerintahan Kota Medan akan menambah ratusan tapping box yang akan disebar di beberapa unit usaha di Kota Medan.

Editor: Juang Naibaho
Dok. Pemkot Medan
Sosialisasi Tapping Box kepada wajib pajak oleh Pemkot Medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintahan Kota Medan akan menambah ratusan tapping box yang akan disebar di beberapa unit usaha di Kota Medan.

Anggota Banggar DPRD Kota Medan Renville Napitupulu mengatakan, penambahan tapping box tersebut, diungkapkan dalam rapat pembahasan lanjutan KUA-PPAS APBD Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Renville menilai penambahan tapping box harus menjadi perhatian penting Pemko Medan, agar setiap pelaku usaha dapat menyetor pajak secara transparan.

"Penambahan ini diharapkan berkelanjutan, mengingat berapa banyak wajib pajak yang harus membayarkan pajak pendapatannya," katanya kepada Tribun Medan, Jumat (21/8/2020).

Dikatakannya, pemasangan tapping box perlu diterapkan secepatnya di Kota Medan, guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Khususnya dari sektor pajak daerah yang merupakan salah satu sektor terbesar penerimaan PAD Kota Medan.

"Tapping Box ini merupakan alat monitoring transaksi usaha secara online, yang dipasangkan di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha wajib pajak. Dengan dipasangnya alat tersebut, dapat dilihat besaran transaksi yang terekam, sebab terkoneksi langsung dengan BP2RD ( Badan Pengelolahan Pajak Retribusi Daerah) dan Bank Sumut selaku kas daerah, serta dipantau langsung oleh KPK," katanya.

Dikatakannya, sampai saat ini sudah tercapai sebanyak 150 unit tapping box di sejumlah lokasi Wajib Pajak yang meliputi hotel, restoran, hiburan dan parkir.

"Di tahun 2020 PT Bank Sumut rencananya akan kembali memasang sekitar 150 unit," pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsubgah) KPK wilayah Sumut, Azrill Zah sempat membeberkan bahwa sejumlah pengusaha di Kota Medan ogah memasang Tapping Box.

Ia mengaku heran dengan alasan para pengusaha yang enggan memasang alat tersebut. Seperti alasan masalah teknologi, sumber daya manusia dan lainnya.

Padahal, kata Azrill, jika setiap unit usaha di Kota Medan dipasang Tapping Box maka otomatis pendapatan daerah akan meningkat.

Sebab jika unit usaha menggunakan alat tersebut, para pengusaha tidak dapat memanipulasi data pajak, karena semua transaksi real terekam dan tersambung langsung ke dinas terkait Pemko Medan.

"Tapping box adalah kerja sama antara KPK, Bank Sumut dan Pemko Medan. Tapping Box merupakan alat monitoring transaksi usaha secara online yang dipasang di mesin kasir, untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha. Namun di Kota Medan ini banyak pelaku usaha hotel maupun kuliner yang menolak, dengan alasan gaptek lah, sudah tua, mengaku terbiasa pakai alat manual dan lainnya," katanya.

Ia mengatakan tidak selayaknya para pengusaha tersebut menolak, sebab pajak tersebut merupakan uang masyarakat, yang dititipkan di tempat tersebut.

Alasan para pengusaha dikatakannya sulit diterima sebab zaman sekarang segalanya sudah online.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved