Update Covid19 Sumut 21 Agustus 2020
Wakapolres Belawan: Rakor Telah Digelar Berulang Kali Tapi Warga Terpapar Covid-19 Malah Meningkat
Pemko Medan bersama Polres Pelabuhan Belawan, Kodim 0201/BS, dan Pemkab Deliserdang menggelar rapat koordinasi upaya memutus mata rantau covid-19
Pemko Medan, jelasnya, telah mengeluarkan Perwal No.27/2020 tentang Adaptasi kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi Covid-19.
Perwal itu sebagai dasar dan pedoman bagi masyarakat agar dapat kembali menjalankan aktivitas dengan beradaptasi pada kebiasaan baru yakni menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan sehari-hari.
"Jadi tidak ada sanksi yang diatur dalam perwal itu apabila warga tidak melaksanakan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker. Itu sebabnya dalam melakukan razia selama ini, kita tidak bisa menjatuhkan sanksi tegas," katanya.
Meski demikian, sambung dia, kini Pemko Medan tengah merevisi Perwal tersebut dan menambahkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan, termasuk pemakaian masker.
“Kita harapkan revisi ini dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat nantinya dapat melaksanakan protokol kesehatan,” harapnya.
(cr21/tribun-medan.com)