Bukannya Berterima Kasih, setelah Dibantu, Pria Ini Bantai Teman SD dan Keluarganya, 4 Orang Tewas
HT membantai teman SD-nya Suranto (43), istri korban Sri Handayani (36), dan dua anak korban Rafael Refalino Ilham (10), dan Dinar Alvian Hafidz (6).
Saat ini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo.
Hukuman Seumur Hidup Menanti
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo berinisial HT (41) terancam hukuman seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020).
Pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda, lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.
"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340," katanya.
"Hukumannya maksimal seumur hidup," imbuhnya.
HT merupakan teman dari korban, dia sering menjadi sopir di usaha ojek online dan rental mobil milik korban.
"Motif pelaku ini karena ingin menguasai harta milik korban," jelasnya.

Pelaku yang juga merupakan warga Baki itu, ingin menguasai sebuah mobil jenis Toyota Avanza Nopol AD 9125 XT.
"Mobilnya sempat digadaikan oleh pelaku, karena pelaku memiliki utang," ucapnya.
"Tak ingin ketahuan, pelaku nekat menghabisi keluarga korban," imbuhnya.
Bambang mengatakan, utang yang dimiliki pelaku bukanlah dengan korban.
Namun dengan orang lain, yang merupakan kenalan pelaku.
Kasus pembunuhan ini baru diketahui pada Jumat (21/8/2020) malam.