Update Covid19 Sumut 23 Agustus 2020
Warga Dikutip Rp 20 Ribu Saat Ziarah ke Pemakaman Covid-19 di Simalingkar, Ini Kata Kadinkes
Warga merasa kesal adanya pungli ketika ingin ziarah ke kuburan khusus korban Covid-19, yang terletak di Kelurahan Simalingkar B
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang warga Medan yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekesalannya atas praktik pungutan uang ketika ingin ziarah ke kuburan khusus korban Covid-19, yang terletak di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pasalnya, ia yang saat itu ingin berziarah ke kuburan keluarganya, diminta uang Rp 20 ribu oleh orang yang mengaku sebagai penjaga kuburan.
Uang tersebut, katanya, diganti dengan peminjaman sepasang sepatu bot serta satu baju hujan.
"Kesal juga, aku merasa ketipu tapi mau gimana lagi kita sudah sampai di sana, tujuannya bagus-bagus mau ziarah, gak mungkin marah-marah juga kan," katanya, Minggu (23/8/2020).
Ia pribadi mengaku belum mengetahui ada atau tidaknya peraturan tersebut.
Ia menyebutkan, menurut penjaga makam itu, bagi yang dari rumah sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) tidak akan dikenakan biaya.
"Kata orang itu, kalau dari rumah aku udah ada APD gak perlu bayar lagi, cuma kan masalahnya aku gak tau ini betulan apa enggak, kutengok enggak pernah ada informasi kalau ziarah ke situ harus pakai APD segala. Aku pun enggak tahulah dia penjaga betulan atau bohongan," katanya.
Ia menceritakan usai menggunakan baju hujan tersebut, ia diminta untuk merobeknya sementara sepatu bootnya dikembalikan.
"Selesai ziarah disuruh robek, ya udah kurobek. Sepatunya bootnya dikembalikan," katanya.
Ia mengaku kesal dengan aturan tersebut. Ia berharap pemko segera mengambil tindakan.
"Aku memang enggak tahu soal aturan itu ada atau enggaknya. Harapannya kalau memang enggak ada aturan yang kayak gitu, tolong ditindaklah supaya gak ada pungli-pungli lagi," pungkasnya.
Terpisah, saat dimintai keterangan terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Efendi menegaskan bahwa Pemko Medan tidak pernah membuat aturan tersebut.
"Enggak, enggak ada aturan kayak gitu. Itu mungkin cuma akal-akalan dari oknum yang ingin memanfaatkan kondisi saja. Saya tegaskan Pemko Medan tidak pernah mewajibkan penggunaan APD bagi warga yang ingin ziarah ke Simalingkar B," katanya, Minggu (23/8/2020).
Ia mengatakan warga hanya disarankan melaksanakan protokol kesehatan, layaknya seperti ziarah ke kuburan biasa.
Ia menembahkan, tidak ada anjuran penggunaan APD di kuburan tersebut.
"Enggak ada peraturan itu, sama aja itu seperti ziarah di kuburan biasa. Kan udah dikuburkan, dalam keadaan aman dan tidak menularkan, tapi kan kalau kita berkegiatan di mana pun kita kan diwajibkan tetap disiplin protokol kesehatan, jangan ramai-ramai di sana, jaga jarak, cukup pakai masker yang menutupi hidung dan mulut saja. Kalau suasananya basah atau becek pakai sarung tangan cukup, itu aja enggak perlu harus pakai APD lengkap segala," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menertibkan hal tersebut.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak langsung percaya dengan peraturan tersebut.
"Nanti kita akan koordinasi dengan aparat setempat untuk menertibkan. Itu berarti kan mungkin ada oknum-oknum yang menyalahgunakan kesempatan. Jadi saya imbau kepada masyarakat jangan ada yang mau, karena tidak ada peraturan khusus, itu layaknya seperti kuburan biasa, tidak ada dikutip bayaran, tidak perlu APD, cukup gunakan masker dan jaga jarak serta jangan berkerumun," pungkasnya.
Sementara itu saat dimintai keterangan, Camat Medan Tuntungan, Topan Ginting mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut.
"Belum ada soal ini, karena kuburan Simalingkar B itu bukan kewenangan kita," katanya.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/06082020_pemakaman_khusus_covid-19_danil_siregar-2.jpg)