TRIBUN WIKI
Redenominasi Rupiah yang Diwacanakan Purbaya Pernah Berlaku Tahun 1959, Ternyata Ini Manfaatnya
Redenominasi rupiah sudah pernah dilakukan pemerintah Indonesia pada tahun 1959. Kebijakan itu untuk mecegah inflasi semakin tinggi.
Ringkasan Berita:
- Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana melakukan redenominasi rupiah
- Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nominal mata uang dengan mengurangi digit pada pecahan uang tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli
- Rencana ini sudah tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029
- Indonesia pernah melakukan redenominasi pada 1959, ketika pecahan Rp500 dan Rp1.000 diturunkan menjadi Rp50 dan Rp100
TRIBUN-MEDAN.COM,- Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan redenominasi rupiah.
Redenominasi rupiah adalah proses penyederhanaan nominal mata uang rupiah dengan mengurangi jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli.
Rencana ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.
Wacana tersebut, sudah disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.
Baca juga: MENKEU Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Rp1000 Jadi Rp1, Apa Tujuannya?
Berdasarkan beleid yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 ini, penyusunan RUU Redenominasi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Bila kita menilik sejarah, sebenarnya redenominasi rupiah Purbaya ini sudah pernah diterapkan tahun 1950-an.
Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id, Indonesia pernah melakukan redenominasi rupiah pada 25 Agustus 1959.
Saat itu, uang pecahan 500 dan 1.000 rupiah diturunkan nilainya menjadi 50 rupiah dan 100 rupiah.
Sama seperti sekarang ini, dimana uang Rp 1.000 akan berubah menjadi Rp 1 setelah diredenominasi.
Baca juga: Apa Itu 31/ATLAS, Benda Langit yang Diyakini Astronom Harvard Sebagai Alien
-
: Dengan mengurangi jumlah angka nol, transaksi menjadi lebih efisien dan nyaman, mengurangi waktu yang diperlukan untuk menghitung dan membawa uang.
-
: Redenominasi bertujuan untuk meningkatkan citra rupiah di tingkat nasional dan internasional, serta menciptakan kesetaraan dengan mata uang negara lain.
-
: Pecahan uang yang terlalu besar dapat menyebabkan ketidaknyamanan dalam transaksi sehari-hari, sehingga redenominasi diharapkan dapat mengurangi masalah ini.
-
: Redenominasi juga dipandang sebagai langkah untuk mempersiapkan Indonesia dalam menghadapi integrasi ekonomi di kawasan ASEAN.
Baca juga: Profil Joan Mir, Pebalap Muda dengan Prestasi Gemilang di Kancah Internasional
Pernah Ada Gugatan Soal Redenominasi Rupiah
Wacana redenominasi rupiah yang lagi ramai dibahas ini ternyata pernah masuk dalam matergi gugatan.
Seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam petitumnya, Zico meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal-pasal tersebut dengan mengubah nominal mata uang Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Baca juga: Download Twibbon Hari Pahlawan 2025, Tunjukkan Rasa Hormatmu di Media Sosial
Redenominasi yang diminta Zico bertujuan untuk mengurangi tiga nol di setiap mata uang rupiah.
"Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tulis dokumen perkara nomor 23/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman MK, Selasa (11/3/2025) seperti dilansir dari Kompas.com.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.