Breaking News

Status Lapangan Merdeka Medan Digugat

KMS Mesab Antarkan Surat ke Balai Kota Medan, Terkait Status Lapangan Merdeka, Tunggu hingga 60 Hari

Gugatan tersebut berdasar pada aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan bahwa status Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya belum ditetapkan.

TRIBUN MEDAN/MAURITS
REDYANTO Sidi (sebelah kanan) saat ditemui di Kantor Wali Kota Medan, Senin (24/8/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, Medan - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan - Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka mengantarkan surat gugatan terkait keadaan dan status Lapangan Merdeka ke Kantor Wali Kota (Balai Kota) Medan, Senin (24/8/2020).

Pihaknya akan menunggu 60 hari tanggapan dari Pemko terkait aspirasi yang ada dalam surat yang mereka hantar tersebut.

"Notifikasi ini berlaku hingga 60 hari," ujar Redyanto Sidi, anggota LBH Humaniora sekaligus perwakilan KMS Medan - Sumatera Utara yang ikut serta mengantar surat ke Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan Petisah, Senin (24/8/2020).

"Kita datang ke sini (Kantor Wali Kota Medan) untuk mengantarkan surat resmi kepada Pemko Medan perihal status dan keadaan Lapangan Merdeka," tambah Redyanto Sidi.

Gugatan tersebut berdasar pada aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan dan pembiaran bahwa status Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya belum ditetapkan.

Pemko Medan Diberi Waktu 60 Hari untuk Daftarkan Lapangan Merdeka Medan jadi Cagar Budaya

"Kita berharap Lapangan Merdeka dimasukkan dalam daftar cagar budaya," lanjutnya.

Bahkan, pihak KMS Medan Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora oleh Tim 7 menilai bahwa Lapangan Merdeka dialihfungsikan.

KMS Medan - Sumatera Utara menilai bahwa Lapangan Merdeka patut masuk dalam daftar cagar budaya karena memiliki nilai penting seturut sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

KMS Medan - Sumatera Utara juga telah berupaya memasukkan Lapangan Merdeka ke dalam daftar cagar budaya melalui diskusi ilmiah.

BREAKING NEWS: Status Lapangan Merdeka Medan Digugat Koalisi Masyarakat Sipil, Terkontaminasi Bisnis

Alhasil, hingga saat ini Pemko belum juga memasukkan Lapangan Merdeka dalam daftar cagar budaya.

"Apabila dalam 60 hari, apa yang disampaikan dalam notifikasi, maka kita sebagai Koalisi Masyarakat Sipil akan menggugat ke Pengadilan Negeri Medan," pungkasnya. (cr3/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved